Kasus Pembunuhan di Subang
Ternyata Polda Jabar Hanya Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Subang, Mimin Cs Kini Masih Bebas
Polda Jabar Hanya Limpahkan 2 Berkas Tersangka Kasus Subang, Mimin Cs Masih Bebas, berkasnya masih dikoordinasikan
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polda Jabar telah melengkapi berkas kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang, khususnya untuk dua tersangka, yakni Muhamad Ramdhanu dan Yosep Hidayah.
Kedua tersangka, Yosep dan Danu, pada Selasa (6/2/2024) sekitar pukul 12.30 sudah berada di Kantor Kejari Subang dan akan segera dititipkan ke Lapas Kelas IIA Subang sambil menunggu persidangan.
Hingga berita ini di tulis, Yosep dan Danu masih berada di Kantor Kejari Subang.
Didampingi didampingi para kuasa hukumnya, mereka menandatangani berkas pelimpahan dan belum ada keterangan resmi dari pihak Kejari kapan kedua tersangka akan disidangkan.
Para awak media masih menunggu keterangan resmi Kejari Subang terkait kapan kasus pembunuhan ibu dan anak yang menewaskan Titi Suhartini dan Amalia Mustika Ratu itu akan di sidangkan di Pengadilan Negeri Subang.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan lima tersangka dalam kasus pembunuhan ibu dan anak di Subang.
Dua di antaranya adalah Yosep Hidayah, suami sekaligus ayah korban, dan M Ramdhanu alias Danu, keponakan sekaligus sepupu korban, yang saat ini sudah berada di Kejari Subang.
Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin Mintarsih, Arighi Reksa Putra, dan Abi Aulia, masih belum dinyatakan lengkap berkasnya.
Penyidik kepolisian dan jaksa masih meneliti berkas tersebut sebelum bisa dilimpahkan ke pengadilan.
Sebelumnya, Kasipenkum Kejati Jabar Sri Nurcahyawijaya menyebut berkas perkara untuk dua tersangka kasus pembunuhan Tuti-Amel sudah dinyatakan lengkap atau P21.
"Baru dua berkas yang sudah dinyatakan P21, atas nama Y (Yosep) dan R alias D (Danu)," katanya.
"Yang lain masih dalam tahap konsultasi dan koordinasi antara penyidik dan penuntut umum. Dan kalau memang ada progres bagus ke depannya akan diinfokan," ucapnya.
Tiga tersangka lainnya, yaitu Mimin, Arighi, dan Abi, belum ditahan atas dasar pertimbangan subjektif dari penyidik.
Polisi menjerat kelimanya dengan Pasal 340 dan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Berencana, serta Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Mereka diancam hukuman pidana maksimal hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan 20 tahun kurungan penjara. (*)
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul UPDATE Kasus Subang, Berkas Dinyatakan Lengkap, Yosep dan Danu Segera Jalani Sidang di PN Subang
| Siang Ini Yosep Hidayah Akan Divonis Atas Kasus Subang, Polisi Jaga Ketat Pengadilan |
|
|---|
| Yoris Bongkar Gelagat Yosep Saat Tuti dan Amel Tewas, Sering Akting Depan Kamera: Pura-pura Sedih |
|
|---|
| Nama Selingkuhan Yosep Sebelum Nikahi Mimin, Terungkap di Sidang Kasus Subang, Ternyata Punya Anak |
|
|---|
| Momen Danu Dicecar Yosef di Ruang Sidang Kasus Subang, Tak Berani Tatap Wajah Paman, Masih Takut? |
|
|---|
| Danu Ngaku Disiksa Oknum Polisi dalam Kasus Subang, Pengacara Yosep : Memang di Luar Dugaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bogor/foto/bank/originals/Polda-Jabar-Hanya-Limpahkan-2-Berkas-Tersangka-Kasus-Subang.jpg)