Polisi Berlakukan Ganjil Genap di Puncak Bogor Selama Lima Hari, Mulai Tanggal 7-11 Februari

Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima har.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy
Ilustrasi sistem ganjil genap di Jalan Raya Puncak, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Polisi menerapkan rekayasa lalu lintas berupa sistem ganjil genap (gage) di jalur wisata Puncak Bogor, Jawa Barat, selama lima hari atau yakni 7 sampai 11 Februari 2024.

Ganjil genap ini diterapkan sebagai upaya membatasi mobilitas kendaraan agar tidak terjadi kemacetan arus lalu lintas selama libur panjang atau long weekend.

Kepala Bagian Operasional (KBO) Sat Lantas Polres Bogor, Iptu Ardian Noviantasari memastikan, ganjil genap berlaku selama lima hari atau sejak dimulai libur nasional Isra Miraj dan Imlek 2024, yang bertepatan dengan akhir pekan.

"Betul, ganjil genap Puncak Bogor berlaku mulai Rabu sampai Minggu. Gage sudah diterapkan dari kemarin sore," ujar Ardian kepada Kompas.com, Kamis (8/2/2024).

Ardian menyebutkan, sistem ganjil genap tersebut diberlakukan di pintu masuk Puncak Bogor atau Simpang Gadog, Jalan Ciawi tepatnya di Exit GT Ciawi, Kabupaten Bogor.

Kebijakan ganjil genap ini sudah diatur dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Republik Indonesia Nomor PM 84 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075.

Dalam peraturan itu, pada hari libur nasional atau tanggal merah, ganjil genap diberlakukan mulai H-1 sampai dengan hari libur berakhir atau pukul 24.00 WIB. 

Hari berikutnya ganjil genap kembali dilanjutkan.

Pada hari itu pola rekayasa lalu lintas seperti sistem satu arah atau one way juga akan diterapkan.

Namun, sistem satu arah atau one way diberlakukan secara situasional alias melihat kondisi kepadatan volume kendaraan dari arah Jakarta maupun sebaliknya.

Selain itu, polisi juga memberlakukan rekayasa lalu lintas contra flow di jalur tersebut secara situasional.

"Untuk hari ini rekayasa yang dilaksanakan yaitu contra flow, ganjil genap dan one way," ujarnya.

Dia menegaskan, aturan ganjil genap masih tetap sama seperti sebelumnya.

Tanda nomor kendaraan angka terakhir yang akan diperiksa.

Ardian menegaskan, bagi kendaraan yang tidak sesuai dengan tanggal di kalendar ganjil dan genap, maka akan diputar balik atau dilarang melintas di jalur wisata Puncak Bogor.

Bagi pengendara yang mau melintas atau berlibur ke Puncak Bogor harus menyesuaikan waktu keberangkatan dengan ketentuan ganjil genap ini.

"Pengendara yang kendaraannya tidak sesuai dengan tanggal diberlakukannya ganjil genap akan diputar balik oleh petugas," tegas Ardian.

Perlu diketahui, dalam Permenhub terdapat beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan saat ganjil genap diterapkan yaitu :

1. Kendaraan pimpinan lembaga negara Republik Indonesia

2. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

3. Kendaraan dinas dengan tanda nomor kendaraan bermotor dinas berwarna dasar dan/atau nomor dinas TNI/Polri

4. Kendaraan Pemadam Kebakaran

5. Kendaraan Ambulans

6. Kendaraan Angkutan Umum dengan tanda kendaraan bermotor berwarna dasar kuning

7. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

8. Kendaraan bertanda khusus yang melayani penyandang disabilitas dan

9. Kendaraan untuk kepentingan tertentu

10. Kendaraan warga yang berdomisili di sekitar Ruas Jalan Nasional Ciawi-Puncak Nomor 074 dan Ruas Jalan Nasional Puncak-Batas Kota Cianjur Nomor 075. Dengan dibuktikan KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved