Senyum Kakek Tua Dipenjarakan Putrinya Karena Kotoran Kucing, Ayah Pasrah Duduk Dikursi Pesakitan

Hubungan darah ayah dan anak seolah tak berarti lagi karena terjadi permasalahan sepele.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jateng/ist
Senyum Kakek Tua Dipenjarakan Putrinya Karena Kotoran Kucing, Ayah Pasrah Duduk Dikursi Pesakitan 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Hubungan darah ayah dan anak seolah tak berarti lagi karena terjadi permasalahan sepele.

Bahkan, percekcokan antara ayah dan anak ini sampai berujung ke meja hijau.

Seorang kakek tua berinisila ZA (70) di Tegal, Jawa Tengah hanya bisa pasrah duduk di kursi pesakitan usai dilaporkan oleh putrinya sendiri ke polisi.

Saat ini, kakek tua yang dilaporkan putri bungsunya kepolisi itu cuma bisa tersenyum dibalik jeruji besi.

TONTON JUGA:

Perkara ini berawal dari masalah kotoran kucing.

Saat itu, kakek ZA menegur putrinya KT (40) untuk membersihkan kotoran kucing.

Namun, KT tak terima ditegur dan diminta ayahnya untuk mebersihkan kotoran kucing peliharaannya.

Hingga akhirnya, keduanya terlibat cekcok mulut hingga diduga adanya KDRT yang dilakukan terhadap putrinya.

Sang anak yang tak terima pun, melaporkan ayahnya ke polisi dengan tuduhan KDRT.

ZA, seorang ayah berusia 70 tahun berjalan menuju Ruang Sidang di gedung PN Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Ia dilaporkan oleh Anak perempuannya, KT (40) karena telah melakukan KDRT
ZA, seorang ayah berusia 70 tahun berjalan menuju Ruang Sidang di gedung PN Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah, Senin (5/2/2024). Ia dilaporkan oleh Anak perempuannya, KT (40) karena telah melakukan KDRT (TribunJateng)

Pada Senin 5 Februari 2024 lalu, ZA menjalani sidang di Pengadilan Negeri Kelas 1A Tegal, Jawa Tengah dengan nomor perkara 2/Pid.Sus/2024/ PN Tgl.

Adapun pasal yang disangkakan terhadap ZA adalah Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2024 tentang KDRT.

Namun, dalam sidang ini, sang anak sebagai pelapor tak hadir di pengadilan.

Anak Menolak Damai

KT nampaknya ngotot ingin memenjarakan ayah kandungnya sendiri yang sudah berusia senja.

Kepala Kejari Kota Tegal, Nur Elina Sari mengatakan, penuntut umum menerima penyerahan tahap dua tersangka ZA dan barang bukti dari Polres Tegal Kota, pada Selasa 16 Januari 2024.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved