Melawan Saat Diciduk, 3 Pembobol Mesin ATM di Kota Bogor Kompak Didor Polisi

Tersangka berhasil membobol mesin ATM di wiayah Bogor Utara itu dengan cara memotong mesin menggunakan las.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Pembobol mesin ATM di Cimahpar, Kota Bogor ditangkap Polisi, Rabu (21/2/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Tiga orang pelaku pembobol ATM di Kota Bogor dihadiahi timah panas oleh Polisi saat dilakukan penangkapan.

Ketiganya kompak dibuat pincang oleh polisi karena melakukan perlawanan saat hendak ditangkap.

Mereka diketahui berinisial SS (47), MT (29), MM (51), merupakan pelaku pembobolan minimarket dan mesin ATM di wilayah Cimahpar, Kecamatan Bogor Utara, Kota Bogor pada Kamis (1/2/2024) lalu.

"Kita amankan 3 tersangka dan kita berikan tindakan tegas dan terukur kepada 3 pelaku karena mencoba melawan petugas," kata Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso di Mako Polresta Bogor Kota, Rabu (21/2/2024).

Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, tiga orang tersangka ini merupakan spesialis pembobol ATM.

Pembobol mesin ATM di Cimahpar, Kota Bogor ditangkap Polisi, Rabu (21/2/2024).
Pembobol mesin ATM di Cimahpar, Kota Bogor ditangkap Polisi, Rabu (21/2/2024). (TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat)

"Tersangka merupakan spesialis melakukan pencurian bobol ATM yang ada di minimarket. Sebelumnya mereka residivis mencuri baterai menara BTS," kata Bismo.

Ketiganya ditangkap di wilayah berbeda, yakni di daerah Cileungsi, Kedung Halang dan Karadenan.

Dalam modusnya, para tersangka ini membobol mesin ATM di wiayah Bogor Utara dengan cara menggunakan mesin las.

Dalam pencurian itu uang senilai Rp 140 juta berhasil digasak, serta menggasak kosmetik, tabung gas 3 Kg hingga belasan bungkus rokok.

"Mereka masuk ke Alfamart itu dengan menjebol dinding. Ketika sudah masuk, mereka langsung memotong mesin (ATM) dan ternyata ada uang senilai Rp 140 juta," jelas Bismo.

Ketiga pelaku ini memiliki peran masing-masing ketika menjalankan kejahatannya.

Ada yang menjebol tembok sampai ada yang mengeksekusi untuk memotong mesin ATM tersebut.

"Tentu perannya berbeda. Ada yang memang disuruh untuk menjebol tembok Alfa sampai ada yang memotong mesin," ujarnya.

Ketiganya kini dijerat dengan ancaman hukuman kurungan penjara selama 9 tahun.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved