H-3 Penutupan SNBP 2024, Calon Penerima Beasiswa Simak Info Terbaru KIP Kuliah Merdeka

Pihak Kemdikbud mengurai persyaratan terbaru hingga jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa

Editor: khairunnisa
Kolase
Pihak Kemdikbud mengurai persyaratan terbaru hingga jadwal pendaftaran Kartu Indonesia Pintar KIP Kuliah untuk para calon mahasiswa jelang pendaftaran SNBP 2024 

5. Finalisasi

Siswa melengkapi berkas pendaftaran KIP Kuliah dan memilih jenis seleksi yang akan diikuti (SNBP/SNBT/Mandiri)

6. Seleksi PT

Siswa menyelesaikan proses pendaftaran di portal atau sistem informasi sesuai jalur dipilih pada seleksi masuk di perguruan tinggi

7. Verifikasi PT

Calon penerima KIP Kuliah yang telah diterima di PT dapat dilakukan verifikasi lebih lanjut oleh PT sebelum diusulkan sebagai calon mahasiswa penerima KIP Kuliah

Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya.
Cara mengurus KIP Kuliah agar bisa mendapat pendidikan gratis, berikut ini persyaratan dan prosedur pendaftarannya. (Ist/via Kompas.com)

Siapa yang berhak mendapatkan KIP Kuliah?

Untuk yang masih bingung dengan kategori pendaftaran KIP Kuliah, berikut adalah penjelasan terkait penerima:

  1. Siswa dan siswi lulusan SMA/SMK/Sederajat yang lulus tahun 2024 atau maksinal lulus tahun 2023 dan 2022
  2. Lulus seleksi penerimaan MABA melalui semua jalur masuk (PT atau Politeknik) dan diterima di PTN dan PTS pada prodi yang terakreditasi secara resmi dan tercatat pada sistem akreditasi nasional minimal C atau baik
  3. Memiliki potensi akademik baik tetap berasal dari keluarga dengan keterbatasan ekonomi dan atau dengan pertimbangan khusus yang didukung bukti dokumen sah

Siapa yang menjadi prioritas penerima KIP Kuliah?

  • Penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar SMA/SMK
  • Mahasiswa dalam keluarga yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial DTKS atau menerima program bantuan sosial yang ditetapkan oleh kementerian yang menangani urusan pemerintahan di bidang sosial seperti:
  1. Mahasiswa dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan (PKH)
  2. Mahasiswa dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)
  • Masuk dalam kelompok masyarakat miskin maksimal pada desil tiga pada Data Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem yang ditetapkan oleh Kemenko PMK
  • Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan
  • Memenuhi persyaratan miskin/rentan miskin sesuai dengan ketentuan:
  1. Bukti pendapatan kotor gabungan orang tua/wali maksimal Rp4.000.000 per bulan atau Rp750 per anggota keluarga
  2. Bukti keluarga miskin dalam bentuk surat keterangan tidak mampu (SKTM) yang dikeluarkan dan dilegalisasi oleh pemerintah tingkat desa/kelurahan

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved