Minta Penegak Hukum Usut Tuntas Dugaan Pencabulan di Cigombong, KPAD : Tidak Ada Kata Damai

Dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Agama di SMPN 1 Cigombong tersebut tidak cukup jika hanya diberikan sanksi disiplin.

|
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Naufal Fauzy
Hindustan Times
ILUSTRASI - pencabulan anak dibawah umur 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kabupaten Bogor mendorong aparat penegak hukum untuk memberikan sanksi tegas kepada terduga pelaku pencabulan di SMPN 1 Cigombong, Kabupaten Bogor jika terbukti bersalah.

Wakil Ketua KPAD Kabupaten Bogor, Waspada MK mengatakan, dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum guru Agama di SMPN 1 Cigombong tersebut tidak cukup jika hanya diberikan sanksi disiplin.

Ia menegaskan, terduga pelaku pencabulan jika terbukti bersalah harus diproses secara hukum sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak dan Undang-Undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) agar mendapat efek jera.

"Sekaligus sebagai pelajaran bagi para pelaku kekerasan seksual yang mungkin masih banyak berkeliaran dan mengancam masa depan anak - anak," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Senin (26/2/2024).

Waspada MK mengungkapkan, berdasarkan hasil kunjungan pihaknya ke kediaman korban, kata dia, korban berharap oknum guru cabul yang diduga melakukan kekerasan seksual itu mendapat hukuman yang setimpal.

"KPAD secara tegas mendorong kasus ini harus diproses secara hukum, tidak ada kata damai," tegasnya.

Lebih lanjut, ia mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal kasus ini hingga tuntas agar kekerasan seksual terhadap anak tidak terulang kembali.

Sementara itu, ia mengatakan KPAD sudah koordinasi dengan keluarga, pihak sekolah dan juga Unit PPA Polres Bogor, serta berbagai lembaga terkait anak bahwa kasus ini harus diproses secara hukum, dan oknum guru tersebut jika terbukti harus mendapatkan sanksi hukum.

"Sesuai mandat Pasal 20 UU Perlindungan Anak, bahwa Negara, Pemerintah, Masyarakat, Keluarga dan Orang Tua, Wajib memberikan perlindungan terhadap anak," pungkasnya.(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved