Raup Keuntungan Rp 4 Juta Sehari, 3 Pelaku Pengoplos Gas Subsidi Ditangkap di Cileungsi Bogor

Penangkapan dilakukan usai dilakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi,

Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
istimewa
Kapolsek Cileungsi AKP Yohannes Redhoi Sigiro, usai Lakukan Penggerebekan di Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, Senin (26/2/2024).   

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CILEUNGSI - Tiga pelaku pengoplosan gas LPG 3 kg di Bogor berhasil ditangkap polisi.

Penangkapan dilakukan usai dilakukan penggerebekan di lokasi pengoplosan gas LPG 3 kg di Desa Dayeuh, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Cileungsi, AKP Yohannes Redhoi Sigiro menerangkan, 3 orang pelaku berhasil diamankan yakni BG (50), EM (47) dan AM (30).

"BG (50) yang berperan sebagai pemilik dari bisnis ilegal ini sekaligus sebagai pemilik tempat beroperasinya tempat ilegal ini. Yang kedua berinisal EM (47) dan AM (30) keduanya adalah karyawan dari saudara BG yang berperan sebagai pengoplos," ujarnya pada wartawan, Senin (26/2/2024).

Menurutnya, para pelaku memasukkan isi gas LPG 3 kilogram ke dalam tabung gas berukuran 12 kilogram yang merupakan non subsidi agar mendapatkan keuntungan berlipat.

"Modus ini sudah mereka lakukan selama kurang lebih 3 tahun, dalam satu hari mereka mampu meraup keuntungan kurang lebih 4 juta rupaih dan kerugian negara pun ditaksir mencapai 4,5 miliar rupiah, ungkapnya.

Polisi juga mengamankan 300 tabung gas dari berbagai ukuran, mulai dari gas subsidi 3 kilogram, Non subsidi 12 kilogram dan Gas ukuran 50 kilogram.

"Para pelaku dijerat dengan pasal 40 UUD no 11 tahun 2020 tentang cipta kerja dengan ancaman 6 tahun penjara atau denda 60 miliar rupiah," pungkasnya.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved