Pembunuhan di Bukit Pelangi

6 Cita-cita Mulia Indriana Sebelum Dibunuh Caleg DPR di Bogor, Impian Korban Kandas Dikelabui Pacar

Cita-cita mulia Indriana sebelum dibunuh pembunuh bayaran suruhan caleg DPR bernama Devara Putri Prananda dan pacarnya, Didot terkuak.

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
6 cita-cita mulia Indriana, wanita asal Jatinegara yang dibunuh pembunuh bayaran suruhan caleg DPR bernama Devara Putri Prananda dan kekasihnya, Didot Alfiansyah. Indriana dibunuh di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor. Kepergian Indriana menyisakan pilu di hati sang ibunda, Endang. 

Aksi Didot yang punya pacar dua pun diketahui Devara Putri Prananda.

Hal tersebut membuat Devara terbakar api cemburu dan menginginkan agar Indriana dibunuh.

Devara yang merupakan caleg DPR RI pun menyuruh Didot Alfiansyah menghabisi nyawa Indriana.

Namun karena tak berani, Didot akhirnya meminta pembunuh bayaran bernama Reza untuk mengeksekusi Indriana.

"Tersangka yang perempuan Devara meminta kepada Didot, apabila ingin kembali kepada dia, maka salah satu harus tidak ada di muka bumi atau dihilangkan (dibunuh). Didot hanya ingin kembali ke Devara, maka korban (Indriana) harus hilang," ungkap Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Akhirnya, Reza pun menghabisi nyawa Indriana dengan cara menjerat leher korban dengan ikat pinggang.

Sementara di momen tersebut, Didot Alfiansyah ada di mobil yang sama dengan korban.

Aksi pembunuhan itu terjadi di kawasan Bukit Pelangi, Sentul, Kabupaten Bogor.

Akal Bulus Didot Kuras Harta Jasad Wanita di Banjar,
Akal Bulus Didot Kuras Harta Jasad Wanita di Banjar, (TribunnewsBogor.com/Ist)

Beberapa jam setelah membunuh Indriana, para pelaku memutuskan untuk membuang mayat korban di kawasan Tugu Gajah Kota Banjar.

Selang beberapa hari kemudian, jasad Indriana pun ditemukan membusuk di pinggir jurang Kota Banjar, Selasa (27/2/2024).

Tak berselang lama dari kejadian, Polda Jabar pun menangkap tiga pelaku pembunuhan Indriana.

Yakni Didot, Reza serta Devara yang jadi otak pembunuhan Indriana.

Atas kasus tersebut, ketiga pelaku terancam dijerat pasal 340 pembunuhan berencana dengan maksimal hukuman mati.

"Inisiator pembunuhan yang pelaku pembunuhan. Jadi dia (Devara) meminta pacarnya melakukan pembunuhan. Pacarnya mencari orang yang sanggup melakukan pembunuhan. Sudah direncanakan sekitar semingguan, sampai eksekusi," imbuh Kombes Pol Surawan.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved