Pembunuhan di Bukti Pelangi

Terancam Hukuman Mati, Caleg Devara Putri Menangis Ungkap Permintaan Terakhir ke Keluarga Korban

Kini, ia hanya bisa menangis pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Indriana Dewi Eka Safitri (25).

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar/ist
Terancam Hukuman Mati, Caleg Devara Putri Menangis Ungkap Permintaan ke Keluarga Korban Indriana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- 'Nasi sudah menjadi bubur' itulah pribahasa yang bisa menggambarkan kondisi Devara Putri Prananda, Caleg DPRI yang terlibat kasus pembunuhan.

Devara Putri Prananda diketahui seorang Caleg DPR RI yang maju dari Dapil Jawa Barat IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Kini, ia hanya bisa menangis pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Indriana Dewi Eka Safitri (25).

TONTON JUGA:

Namun, air matanya yang mengalir kini seolah tak berarti lagi.

Sebab, tangisnya tak mampu menghidupkan kembali Indriana Dewi, korban pembunuhan di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.

Devara Putri Prananda ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan gadis asal Jakarta Timur tersebut.

Wanita muda berusia 24 tahun itu nekat menyingkirkan korban lantaran masalah asmara.

Tersangka Devara Putri Prananda tak terima jika menjalani cinta segitiga yang dilakukan oleh kekasihnya Dodot Alfiansyah alias DT.

Hingga akhirnya, ia meminta Didot untuk membunuh korban jika ingin tetap berhubungan dengannya.

Dalam kasus ini, seorang pembunuh bayaran bernama Reza alias MR turut diamankan oleh polisi.

Korban dicekik menggunakan ikat pinggang oleh tersangka MR dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2023.

Bagi-bagi uang setelah pembunuhan wanita di Bogor, Caleg Punya iPhone Baru, Bagian Playboy Paling Banyak
Bagi-bagi uang setelah pembunuhan wanita di Bogor, Caleg Punya iPhone Baru, Bagian Playboy Paling Banyak (TribunnewsBogor.com/Ist)

Kemudian, mayat korban dibuang hingga akhirnya ditemukan oleh warga diwilayah Kota Banjar, pada 25 Februari 2024.

Ketiganya kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved