Pembunuhan di Bukti Pelangi

Terancam Hukuman Mati, Caleg Devara Putri Menangis Ungkap Permintaan Terakhir ke Keluarga Korban

Kini, ia hanya bisa menangis pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Indriana Dewi Eka Safitri (25).

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Tribun Jabar/ist
Terancam Hukuman Mati, Caleg Devara Putri Menangis Ungkap Permintaan ke Keluarga Korban Indriana 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- 'Nasi sudah menjadi bubur' itulah pribahasa yang bisa menggambarkan kondisi Devara Putri Prananda, Caleg DPRI yang terlibat kasus pembunuhan.

Devara Putri Prananda diketahui seorang Caleg DPR RI yang maju dari Dapil Jawa Barat IX meliputi Sumedang, Majalengka dan Subang.

Kini, ia hanya bisa menangis pasrah usai ditetapkan sebagai tersangka kasus tewasnya Indriana Dewi Eka Safitri (25).

TONTON JUGA:

Namun, air matanya yang mengalir kini seolah tak berarti lagi.

Sebab, tangisnya tak mampu menghidupkan kembali Indriana Dewi, korban pembunuhan di Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor.

Devara Putri Prananda ditetapkan sebagai tersangka lantaran menjadi dalang pembunuhan gadis asal Jakarta Timur tersebut.

Wanita muda berusia 24 tahun itu nekat menyingkirkan korban lantaran masalah asmara.

Tersangka Devara Putri Prananda tak terima jika menjalani cinta segitiga yang dilakukan oleh kekasihnya Dodot Alfiansyah alias DT.

Hingga akhirnya, ia meminta Didot untuk membunuh korban jika ingin tetap berhubungan dengannya.

Dalam kasus ini, seorang pembunuh bayaran bernama Reza alias MR turut diamankan oleh polisi.

Korban dicekik menggunakan ikat pinggang oleh tersangka MR dikawasan Bukit Pelangi, Kabupaten Bogor pada 20 Februari 2023.

Bagi-bagi uang setelah pembunuhan wanita di Bogor, Caleg Punya iPhone Baru, Bagian Playboy Paling Banyak
Bagi-bagi uang setelah pembunuhan wanita di Bogor, Caleg Punya iPhone Baru, Bagian Playboy Paling Banyak (TribunnewsBogor.com/Ist)

Kemudian, mayat korban dibuang hingga akhirnya ditemukan oleh warga diwilayah Kota Banjar, pada 25 Februari 2024.

Ketiganya kini terancam hukuman mati akibat perbuatannya tersebut.

"Untuk para pelaku dijerat pasal 340, 338 dan 365 ayat 4 dengan ancaman pidana maksimal hukuman mati," kata Dirreskrimum Polda Jabar, Kombes Pol Surawan.

Devara Putri Prananda, yang menjadi otak di balik pembunuhan sadis ini, menyampaikan rasa penyesalannya usai dihadirkan saat konferensi pers di Polda Jawa Barat pada Senin (4/3/2024). 

Saat dihadirkan polisi, Devara Putri Prananda hanya menunduk dan menangis

Saat itu juga, ia menyampaikan permintaannya kepada keluarga korban usai dirinya diancam pasal hukuman mati

Ia mengaku khilaf dan meminta keluarga korban memaafkannya.

"Saya menyampaikan permintaan maaf bagi keluarga korban dan keluarga saya karena perbuatan ini," kata Devara Putri Prananda

Sementara itu, Sekjen DPP Partai Garuda, Yohanna Murtika mengatakan, pihaknya sudah membuat keputusan terkait nasib Devara Putri Prananda di partainya usai menggelar rapat internal terkait hukum yang menjerat Devara.

Sosok Devara Putri, Caleg DPR RI yang SIngkirkan Saingan Cinta Lewat Pembunuh Bayaran
Sosok Devara Putri, Caleg DPR RI yang SIngkirkan Saingan Cinta Lewat Pembunuh Bayaran (Kolase Tribun Bogor/ist)

"Perihal perkara itu sudah kami cabut keanggotaannya (Devara), kami dari internal pastinya memberikan peringatan keras kepada semua kader yang terlibat pelanggaran hukum," kata Yohanna, Minggu (3/3/2024) melansir Warta Kota.

Devara mengatakan kasus yang ditangani Polda Jawa Barat itu dikarenakan sikap pribadinya, dan tidak berkaitan dengan partai.

"Karena itu urusan pribadi, bukan masalah partai. Tapi kami tetap berempati perihal kasus tersebut. Semoga masalahnya cepat terselesaikan," pungkasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved