Pemilu 2024

WADUH! Bawaslu Ancam Pidanakan KPU Hingga PPS di Bogor, Rapat Pleno di Grand Ussu Terpaksa Ditunda

Menurutnya, ada beberapa desa yang data-data yang disampaikan belum sinkron baik di tingkat Kabupaten maupun RI.

|
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/WahyuTopami
Skorsing Rekapitulasi KPU Kabupaten Bogor di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Selasa (5/3/2024). 

Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Bawaslu Kabupaten Bogor mengancam pidanakan KPU, PPK hingga PPS.

Hal itu terungkap disela rapat Pleno yang digelar KPU Kabupaten Bogor yang berlangsung di Hotel Grand Ussu, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor, Selasa (5/3/2024).

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat dan Humas Bawaslu Kabupaten Bogor, Burhanudin menjelaskan, saat ini KPU menghentikan sementara rapat pleno lantaran diduga ada ketidak sesuai data di PPK dan diaplikasi Sirekap.

"Ada suspensi (penundaan) hingga pukul 2 siang, karena masih ada permasalahan di Kecamatan Gunung Putri karena terjadi pergeseran suara dan sebagainya," kata Burhanudin, Selasa (5/3/2024).

Menurutnya, ada beberapa desa yang data-data yang disampaikan belum sinkron baik di tingkat Kabupaten maupun RI.

Ia menyebut, pihaknya saat ini sedang dalam tahap penyelidikan.

"Saat ini kami masih menyelidiki apakah ada unsur pidana atau etika dalam hal ini, apakah ini disengaja atau kelalaian seperti salah input data. Saat ini sedang dalam tahap penyelidikan,"  katanya.

Ia menegaskan, jika terbukti ada kelalaian, pihak yang terlibat akan dikenakan sanksi pidana.

"Kami merujuk pada UU 7 tahun 2012, pasal 505 yang menyatakan bahwa ada sanksi pidana untuk KPU, PPK, atau PPS yang karena kelalaiannya mengubah hasil berita acara, sanksinya adalah 1 tahun penjara dengan denda 12 juta rupiah. Ini berlaku jika terbukti ada kelalaian," tandasnya.

Informasi yang dihimpun TribunnewsBogor.com, permasalah yang terjadi lantaran diduga ada penggelembungan suara salah satu Caleg DPR RI diwilayah Gunungputri, Kabupaten Bogor.

Hingga kini, Tribun masih melakukan konfirmasi kesejumlah pihak terkait soal permasalahan tersebut.(*)

 

 

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved