Pemilu 2024

Daftar Caleg Kena Kasus Usai Gagal di Pemilu, Ada yang Terancam Hukuman Mati hingga Nasibnya Miris

Profil 3 caleg yang kena kasus hukum setelah gagal dalam Pemilu 2024. Ada yang terancam hukuman mati, masuk bui hingga dijerat pasal pelecehan seksual

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Tribun Bogor dan Kompas.com
Profil 3 caleg yang kena kasus hukum setelah gagal dalam Pemilu 2024. Ada yang terancam hukuman mati, masuk bui hingga dijerat pasal pelecehan seksual 

UC resmi jadi tersangka setelah merudapaksa mantan pacarnya, NM (20).

Tak sendirian, UC memerkosa korban dibantu dua rekannya, MR dan MQ.

Aksi keji yang dilakukan UC pun belakangan viral lantaran dirinya ternyata adalah caleg dari Partai Perindo.

Sosok Muhammad Yusuf Hidayat, Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar, Ternyata Caleg DPRD
Sosok Muhammad Yusuf Hidayat, Anak Pejabat di Gowa yang Rudapaksa Mantan Pacar, Ternyata Caleg DPRD (Tribun Bangka)

Maju dari Dapil 1 Gowa, Muhammad Yusuf Hidayat Sabir nyatanya mendapatkan suara tertinggi di partainya.

Namun, UC tetap gagal maju parlemen DPRD Gowa karena partainya tak cukup suara.

Bukan hanya karena caleg, sosok UC juga jadi perbincangan karena orang tuanya.

Ternyata UC adalah anak dari seorang pejabat penting di Gowa.

Bahkan UC melakukan aksi pemerkosaan terhadap NM di mobil dinas.

"Benar informasi dua (pelaku) di antaranya adalah anak pejabat," kata Kasi Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Kini, UC dan dua tersangka lainnya telah resmi jadi tersangka.

UC pun dijerat Pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancama hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Lalu dua pelaku lainnya terancam dikenakan Pasal 289 karena mencabuli korban dengan hukuman maksimal 9 tahun penjara.

3. Damu Damianus

Sosok caleg ketiga yang terjerat kasus hukum adalah Damu Damianus.

Pria yang juga dikenal sebagai Wakil Ketua DPRD Manggarai Timur NTT itu kini terancam bui karena terbukti menyalahi aturan kampanye.

Damianus resmi jadi tersangka karena menggunakan mobil dinas untuk berkampanye.

Halaman
123
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved