Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Hati-Hati Pestisida Palsu yang Dijual Online Bikin Petani Gagal Panen, Pelakunya Dibekuk di Bandung

Dua penjual pestisida palsu ini adalah DK (21) dan AM (48) yang mana keduanya berhasil ditangkap jajaran Satreskrim Polresta Bandung

Editor: Naufal Fauzy
zefe wu/Pixabay
(Ilustrasi penyemprotan pestisida) Hati-hati pestisida palsu yang dijual secara online. Dua penjualnya berhasil ditangkap Polisi di Bandung setelah menyebabkan para petani gagal panen, Rabu (6/3/2024) 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Dua penjual pestisida atau obat pembasmi hama palsu dibekuk Polisi setelah membuat para petani di Bandung mengalami gagal panen.

Dua penjual pestisida palsu ini adalah DK (21) dan AM (48) yang mana keduanya berhasil ditangkap jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandung.

Kapolresta Bandung Kombes Pol Kusworo Wibowo mengatakan, pestisida palsu itu dijual secara online dengan modus menggunakan merek Syngenta.

Adapun para petani yang membeli pestisida palsu tersebut secara langsung kerap melakukan transaksi di Kampung Babakan Bolang, Desa Tanjungsari, Kecamatan Cangkuang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat.

"Betul dijualnya secara online, tapi bisa juga dibeli secara langsung, ini jelas merugikan petani dan pemilik asli merek tersebut," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Rabu (6/3/2024).

Kasus tersebut terungkap usai para petani mengeluhkan gagal panen akibat diserang hama.

Padahal mereka sudah menggunakan pestisida merek Syngenta.

"Informasi dari para petani yang menggunakan seperti yang kami sampaikan bahwa obat-obat yang dibelinya ini tidak menjadi manfaat sebagai pembasmi hama. Sehingga tetap saja hasil pertanian itu dirusak oleh hama yang ada," ujarnya

Saat ini, jajaran Satreskrim tengah menyelidiki kasus pestisida palsu tersebut.

"Ini kita masih dalam penelusuran, sementara masih belum memberikan jawaban yang pasti dari para tersangka, namun kami akan melakukan penyelidikan secara intens, dan ini bisa mengganggu stabilitas pangan yang ideal," ungkapnya.

Tindakan kedua pelaku, sambung dia, tidak hanya merugikan kaum petani, namun juga pemilik merek Syngenta.

Kusworo menambahkan, kedua pelaku menjual pestisida palsu tersebut dengan harga sangat murah.

Hal ini berimbas pada penurunan omzet pemilik merek.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 100 dan 102 Undang-Undang Merek dengan ancaman 5 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gunakan Pestisida Palsu, Petani di Bandung Gagal Panen, 2 Penjual Ditangkap "

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved