Terungkap Anak Pejabat yang Perkosa Mantan Ternyata Caleg, Dapat Suara Terbanyak di Dapil 1 Gowa

Berdasarkan real count KPU per Senin (4/3/2024), suara UC alis MYHS ini tertinggi di dapilnya yakni 437 suara.

Editor: Ardhi Sanjaya
Kompas.com
anak pejabat yang perkosa mantan pacar ternyata caleg Perindo 

"Dia bukan pengurus, dia masuk karena caleg saja, baru masuk. Kalau dia masuk anggota maka akan diberi sanksi Sesuai AD ART partai, iya tidak ji karena bukan pengurus," jelasnya.

  • Korban dijemput pelaku UC

Kasus pemerkosaan berawal saat pelaku utama UC menghubungi korban untuk diajak bertemun.

Dengan menggunakan mobil, UC kemudian menjemput korban di rumahnya yang berada di Makassar.

"Pelaku menghubungi korban lewat handphone dan terjadi kesepakatan dan mereka menjemput dan dibawa ke Gowa," kata Kasie Humas Polres Gowa, Ipda Udin Sibadu.

Kepada polisi, korban menyebut UC seorang diri saat menjemputnya.

Saat di tempat kejadian perkara, UC memperkosa korban. Setelah itu UC keluar dari mobil dan di saat bersamaan, dua pelaku lainnya muncul dari bagian belakang mobil.

Korban yang kaget kemudian disekap oleh para pelaku.

"Rupanya dua orang pelaku ini sudah standby di bagasi mobil. Iya dari awal menjemput memang dua orang ini sembunyi di bagasi," terangnya. Tak hanya disekap, korban kemudian mengalami pelecehan.

"Dua pelaku ini mereka menyekap korban dan korban melawan dan meronta sehingga tidak jadi dirudapaksa (pemerkosaan)," ucapnya.

"Nyaris dirudapaksa (diperkosa), yang terjadi hanya pelecehan," sambungnya.

Ia mengatakan, korban yang meminta tolong kemudian diselamatkan oleh warga sekitar.

Setelah itu, warga pun melapor ke Polres Gowa.

"Warga yang melihat mobil terjatuh ke selokan dan menyaksikan ternyata di situ ada rudapaksa," jelasnya

Usai menerima laporan polisi gerak cepat ke TKP. Setibanya di TKP, polisi langsung meringkus ketiga pelaku tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku utama UC disangkakan pasal 285 subsider 289 KUHPidana dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sedangkan dua pelaku lainnya yang mencabuli korban disangkakan pasal 289 KUHPidana dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Abdul Haq | Editor: Dita Angga Rusiana), Tribun Timur

 

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved