Pembunuhan di Bukit Pelangi

Terkuak Rengekan Caleg saat Diduakan Pacar, Pembuktian Cinta Didot ke Devara Putri Berujung Maut

Didot diketahui menjalin cinta segitiga dengan tersangka Devara Putri Prananda dan juga korban Indriana Dewi (24).

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/ist
Terkuak Rengekan Caleg saat Diduakan Pacar, Pembuktian Cinta Didot ke Devara Putri Berujung Maut 

Sebab, kata dia, baik korban maupun ketiga kersangka semuanya merupakan warga Jakarta.

"Untuk eksekusi di Bogor kemudian setelah dieksekusi korban dibawa kembali ke Jakarta setelah itu mereka membuang ke daerah (Kota) Banjar," ungkapnya.

Menurutnya dipilihnya bukit pelangi sebagai tempat eksekusi, sebab tempat tersebut dirasa aman dan jauh dari kawasan pemukiman penduduk.

"Menang direncanakan sudah mau dibunuh, karena mereka mencari tempat yang aman, menghindari cctv, menghindari keramaian sehingga mereka bisa menjalankan aksinya dengan aman," sambungnya.

Pinjam Atribut Ojol

Devara Putri Prananda rupanya sempat meminjam atribut ojol usai menghabisi nyawa Indriana Dewi.

Hal itu ia lakukan untuk melakukan penyamaran ke keluarga korban dengan berpura-pura sebagai kurir makanan.

Devara sempat mendatangi rumah kontrakan korban yang dihuni oleh ayah dan ibu Indriana Dewi.

Saat itu, ia mengirimkan sate kepada orangtua korban.

Direskrimum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan mengatakan, saat mengantarkan makanan tersebut pelaku hanya menggunakan atribut helm dari salah satu ecommerce.

"Helm pinjam ke teman Didot," ujarnya saat dikonfirmasi TribunnewsBogor.com, Kamis (7/3/2024).

Rekonstruksi pembuhunan Indriana Dewi Eka Saputri di Polsek Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/3/2024).
Rekonstruksi pembuhunan Indriana Dewi Eka Saputri di Polsek Babakanmadang, Kabupaten Bogor, Kamis (7/3/2024). (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Selain itu, kendaraan roda dua yang digunakan oleh Devara Putri Prananda pun bukanlah motor miliknya.

Devara Putri Prananda rela mencari pinjaman motor kepada orang lain demi melancarkan aksinya tersebut.

"Motor pinjam ke teman Devara," terangnya.

Saat ini, ketiganya tercancam hukuman mati akibat perbuatannya,

"Untuk tersangka kita kenakan 40 KUHP, ancaman maksimal hukuman mati, di samping itu kita terapkan pasal 365 ayat 4 tentang pencurian dan kekerasan yang mengakibatkan korban meninggal dunia," tandasnya.

 

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved