Satpol PP Ancam Cabut Izin THM di Kabupaten Bogor Jika Nekat Buka saat Bulan Ramadhan

Selama bulan suci Ramadhan 2024, tempat hiburan malam (THM) yang ada di Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Wahyu Topami
ILUSTRASI - Satpol PP Kabupaten Bogor Sedang Menutup Tempat Hiburan Malam di Cipayung, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Selama bulan suci Ramadhan 2024, tempat hiburan malam ( THM ) yang ada di Kabupaten Bogor tidak diperkenankan untuk beroperasi.

Hal itu dilakukan demi menjaga kondusifitas dan juga memberikan kenyamanan ibadah bagi umat muslim selama satu bulan penuh.

"Selama bulan ramadan harus tutup, (jam operasional) enggak dibatasi, tapi harus tutup," ujar Kabid Tibum Satpol PP Kabupaten Bogor, Rhama Kodara, Jumat (8/3/2024).

Ia mengatakan, pemerintah daerah melalui surat edaran yang ditandatangi Pj Bupati Bogor pun telah menginstruksikan kepada tiap kecamatan untuk melakukan sosialisasi terkait hal tersebut.

Apabila surat edaran itu dihiraukan oleh para pengusaha THM, maka pihaknya akan menindak tegas.

"Pertama kami tutup aja, kalo masih ngeyel nanti dari Gakda (Penegak Perda), PPNS yang masuk, apakah nanti perizinanya (dicabut) atau seperti apa, diperiksa semua," tegasnya.

Senada dengan hal tersebut, Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro mengatakan pihaknya akan melakukan razia terhadap THM yang masih beroperasi.

"Terkait dengan bulan suci Ramadhan, kami akan melakukan operasi-operasi untuk menjaga kesucian bulan ramadhan, termasuk miras (minuman keras), obat-obatan terlarang, sama THM," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved