Buntut Blokade Jalan di Parungpanjang, Pemkab Bogor dan Transporter Sepakati 8 Hal Ini
Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan pelaku angkutan tambang (transporter) di Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan pelaku angkutan tambang (transporter) di Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).
Dialog tersebut dilakukan buntut protes yang dilakukan oleh transporter dengan memblokade jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (13/3/3024) malam.
Dari hasil audiensi tersebut, didapati sejumlah poin kesepakatan sebagai jalan keluar dari permasalahan ini.
"Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan," ujar Asmawa Tosepu, Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Truk Tambang Muatan Batu Terguling di Parungpanjang Bogor, Bikin Macet dan Jadi Tontonan Warga

Adapun delapan poin yang disepakati yakni pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.
Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.
Kemudian, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan Khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.
Lalu untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.
Baca juga: Sopir Truk Tambang Parungpanjang Wajib Tahu, Dishub Kabupaten Bogor Mulai Terapkan Buka Tutup Portal
Berikutnya kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.
Poin berikutnya kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.
Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, dan poin terakhir yakni masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.
"Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalakan hasil kesepakatan kita hari ini," pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Bogor
angkutan tambang
transporter
Kantor Bupati Bogor
audiensi
Kecamatan Parungpanjang
Pj Bupati Bogor
Asmawa Tosepu
Tangerang
Respons Rencana Penempatan UMKM dan 2 Kantor Dinas Pemkab Bogor, Jadi Peluang Kebangkitan Vivo Mall |
![]() |
---|
Trending Pratama Arhan Gugat Cerai Azizah Salsha, Postingan Mantan Pacarnya Diserbu: Kamu Menang Sel |
![]() |
---|
Terungkap Isi Gugatan Cerai Pratama Arhan, Terjawab Alasan Azizah Salsha Curhat ke Umi: Maafin Kakak |
![]() |
---|
Bukan Hanya Bangun Jalan, Bupati Bogor Rudy Susmanto Bagi 442 Sepeda untuk Pelajar di Desa Malasari |
![]() |
---|
Cerita Pelajar Dipepet Copet di Cibinong Kabupaten Bogor, Handphone Raib Saat Jajan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.