Buntut Blokade Jalan di Parungpanjang, Pemkab Bogor dan Transporter Sepakati 8 Hal Ini

Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan pelaku angkutan tambang (transporter) di Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Yudistira Wanne
Istimewa
Audiensi antara Pemerintah Kabupaten Bogor dengan Transporter tambang di Kantor Bupati Bogor (Dok Pemkab Bogor) 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Pemerintah Kabupaten Bogor melakukan audiensi dengan pelaku angkutan tambang (transporter) di Kantor Bupati Bogor, Kamis (14/3/2024).

Dialog tersebut dilakukan buntut protes yang dilakukan oleh transporter dengan memblokade jalan di wilayah Kecamatan Parungpanjang, Kabupaten Bogor, pada Rabu (13/3/3024) malam.

Dari hasil audiensi tersebut, didapati sejumlah poin kesepakatan sebagai jalan keluar dari permasalahan ini.

"Ada delapan poin yang disepakati dari hasil audiensi hari ini. Kita sama-sama mencari solusi dan tentunya harus mengakomodir semuanya antara kepentingan masyarakat, transporter, juga pemerintah yang paling penting adalah penegakan hukum jangan sampai ada demo lagi karena semua bisa didiskusikan," ujar Asmawa Tosepu, Kamis (14/3/2024).

Baca juga: Truk Tambang Muatan Batu Terguling di Parungpanjang Bogor, Bikin Macet dan Jadi Tontonan Warga

Truk tambang melintas di jalan kawasan Gunungsindur dari arah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dok. 19 November 2023
Truk tambang melintas di jalan kawasan Gunungsindur dari arah Parungpanjang, Kabupaten Bogor. Dok. 19 November 2023 (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

Adapun delapan poin yang disepakati yakni pemberlakukan kembali uji coba jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang kosongan dari arah Tangerang menuju Kabupaten Bogor mulai pukul 13.00 WIB sampai dengan pukul 16.00 WIB.

Pemberlakukan uji coba tersebut dilaksanakan mulai tanggal 14 Maret hingga 15 April 2024 untuk kemudian dievaluasi.

Kemudian, jam operasional kendaraan angkutan barang khusus tambang mengikuti Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 56 Tahun 2023 tentang pembatasan waktu operasional kendaraan Khusus tambang pada ruas jalan di wilayah Kabupaten Bogor dari pukul 22.00 WIB sampai dengan pukul 05.00 WIB.

Lalu untuk kendaraan angkutan barang khusus tambang dengan beban muatan 8 ton dan atau sumbu 2 (Colt Diesel) diperbolehkan untuk melintas di luar jam operasional, muatan tidak melebihi kapasitas daya angkut.

Baca juga: Sopir Truk Tambang Parungpanjang Wajib Tahu, Dishub Kabupaten Bogor Mulai Terapkan Buka Tutup Portal

Berikutnya kelaikan kendaraan angkutan barang khusus tambang beserta pengemudi wajib mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Poin berikutnya kendaraan angkutan barang khusus tambang dilarang beroperasi pada saat H-7 hingga H+7 Hari Raya Idul Fitri.

Kesepakatan yang timbul dari berita acara audiensi hari ini berlaku terhitung mulai tanggal 14 Maret 2024, dan poin terakhir yakni masing-masing pihak bertanggungjawab atas pelaksanaan dari kesepakatan ini.

"Semua disepakati, untuk pengawasan juga semua sepakat, APH akan menjalankan itu semua dan akan menjalakan hasil kesepakatan kita hari ini," pungkasnya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved