Ambisi Kubu Anies dan Ganjar 'Tendang' Prabowo di MK, Gibran Dituding Biang Masalah, Kubu 02 : Aneh
Pertarungan antar ketiga pasangan calon dalam Pemilihan Presiden atau Pilpres 2024 masih belum berakhir
Menurut dia, jika ada paslon lain yang keberatan, sebelum tahapan Pilres 2024 berlanjut, mereka seharusnya membawa persoalan tersebut ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
"Dan kalau tidak puas, bisa bawa lagi ke PT TUN (Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara). Ini adalah sengketa proses yang bersifat administratif yang harus dibedakan dengan sengketa hasil pilpres. Tetapi seingat saya, kedua pemohon tidak melakukan hal itu," ujar Yusril.
Lebih lanjut, Yusril mengatakan, sengketa proses diselesaikan di Bawaslu dan PT TUN, sedangkan sengketa hasil diselesaikan di MK.
Menurutnya, mempersoalkan hal-hal yang terkait dengan proses yang bersifat administratif ketika pilpres sudah usai adalah sesuatu yang terlambat.
"Apalagi kenyataannya, paslon 1 dan 3 juga ikut dalam kontestasi pilpres bersama-sama dengan Pak Gibran sebagai cawapres. Namun setelah kalah, malah minta MK mendiskualifikasi Pak Gibran. Ini suatu keanehan. Suatu sikap yang inkonsisten sebenarnya," kata Yusril.
"Kami berkeyakinan MK paham tentang kewenangannya, yakni untuk memeriksa dan memutus sengketa hasil pemilu, bukan sengketa proses yang bersifat administratif dan menjadi kewenangan lembaga lain," ujarnya lagi.
Yusril juga berpandangan, permintaan kubu Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud soal pemilu ulang usai Gibran didiskualifikasi sulit dikabulkan.
Jika Gibran didiskualifikasi, katanya, maka pilpres ulang akan bersifat menyeluruh, yakni mulai dari tahap awal pencalonan presiden dan wakil presiden.
"Bahwa kedua pemohon sama-sama memohon agar dilakukan pilpres ulang setelah Pak Gibran didiskualifikasi, hemat kami petitum seperti itu sulit untuk dikabulkan," kata mantan Menteri Sekretaris Negara itu.
Meski demikian, Yusril mengatakan bahwa pihaknya siap untuk menjawab semua yang didalilkan pemohon di MK.
"Kami siap saja menyusun argumentasi hukum untuk mematahkan argumen yang dikemukakan oleh kedua pemohon. Tidak perlu ada kekhawatiran mengenai hal itu," tuturnya.
Pilpres 2024
Mahkamah Konstitusi
Prabowo Subianto
Gibran Rakabuming Raka
Anies Baswedan
Muhaimin Iskandar
Ganjar Pranowo
Mahfud MD
Sempat Dipuji karena Tak Ikut Joget, Pasha Ungu Kini Malah Bela Teman DPR-nya: Itu Spontanitas |
![]() |
---|
Profil & Kekayaan Wamenaker Immanuel Ebenezer yang Ditangkap KPK, Video Lamanya Maki Koruptor Viral |
![]() |
---|
Beda Makna Kebaya Cucu Bung Karno dan Bung Hatta Saat Upacara di Istana, Kritik Prabowo Lewat Busana |
![]() |
---|
Isi Bingkisan untuk Tamu Undangan Upacara 17 Agustus di Istana, Dapat Buku Hasil Kerja Prabowo |
![]() |
---|
Aksi Iriana Joget Tabola Bale Depan Puan, Megawati Tak Hadir, Titiek Soeharto Bareng Didit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.