Polres Bogor Ungkap Peredaran 21 Kg Ganja dan 215 Gram Sabu Jelang Lebaran, Total Tersangka 84 Orang

dari 64 perkara tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol yaitu pengungkapan peredaran ganja dengan barang bukti 20 kilogram.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polres Bogor gelar press realease pengungkapan kasus peredaran ganja 20 kilogram di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (26/3/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Muamarrudin Irfani

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CIBINONG - Jelang Lebaran 2-24, Satuan Resere Narkoba Polres Bogor kasus peredaran narkoba yang terjadi di Kabupaten Bogor.

Pada periode Januari hingga Maret 2024, tercatat ada 64 perkara dengan total tersangka mencapai 84 orang.

Dari perkara tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa 215 gram sabu, 21 kilogram ganja, 253 gram tembakau sintetis, 19.801 butir sediaan farmasi (obat-obatan), 202 butir psikotropika, dan satu pucuk senjata api rakitan laras pendek.

"Dari perkara peredaran gelap narkotika tersebut telah ditangkap 84 orang tersangka dengan rincian 82 tersangka laki-laki dan dua tersangka perempuan," ujar Wakapolres Bogor, Kompol Adhimas Sriyono Putra, Selasa (26/3/2024).

Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan, dari 64 perkara tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol yaitu pengungkapan peredaran ganja dengan barang bukti 20 kilogram.

Ia memaparkan, peredaran narkoba itu terungkap melalui informasi yang masuk kepada pihaknya yang bekerja sama dengan Bea Cukai Bogor.

"Setelah didapat informasi kemudian tim bersama-sama melakukan penyelidikan dan pada Minggu, 3 maret 2024 berhasil menangkap para tersangka dengan inisial MR, MA, dan MAD," terangnya.

Penangkapan itu bermula saat pihaknya berhasil mengamankan MR dan MA terlebih dahulu di pinggil Jalan Desa Ciseeng, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor sekitar pukul 22.00 WIB, Minggu (3/1/2024).

Dari kedua pelaku, petugas mendapati 20 paket dan ternyata merupakan narkoba berupa ganja seberat 20 kilogram yang dibungkus plastik berwarna hitam.

"Ganja yang dibalut lakban warna coklat dan di bungkus plastik hitam itu dilumuri sebuk kopi untuk mengelabui petugas," ungkapnya.

Para tersangka kasus narkoba yang diamankan di Mako Polres Bogor, Selasa (26/3/2024)
Para tersangka kasus narkoba yang diamankan di Mako Polres Bogor, Selasa (26/3/2024) (TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani)

Lalu petugas melakukan pengembangan dan tak lama kemudian sekitar pukul 23.00 pelaku lainnya yakni MAD berhasil diamankan di wilayah Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.

"Menurut pengakuan para tersangka rencananya paket narkotika jenis ganja tersebut akan di edarkan ke wilayah Kabupaten Bogor," pungkasnya.

Lalu, kata dia, kasus yang menonjol berikutnya yakni pengungkapan peredaran ganja sebanyak 1,5 kilogram di wilayah Desa Puspanegara, Kecamatan Citereup, Kabupaten Bogor.

"Kami berhasil mengamankan dua orang tersangka berinisial BK dan TP pada Senin 18 Maret 2024," terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved