Polres Bogor Ungkap Peredaran 21 Kg Ganja dan 215 Gram Sabu Jelang Lebaran, Total Tersangka 84 Orang

dari 64 perkara tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol yaitu pengungkapan peredaran ganja dengan barang bukti 20 kilogram.

Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
TribunnewsBogor.com/Muamarrudin Irfani
Polres Bogor gelar press realease pengungkapan kasus peredaran ganja 20 kilogram di wilayah Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor, Selasa (26/3/2024). 

Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan kasus yang menonjol yang berhasil diungkap lainnya yaitu pengungkapan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/3/2024).

"Pelaku memiliki senjata api rakitan dengan dua orang tersangka berinisial ID dan ES," ungkapnya.

Atas perbuatannya, tersanga yang terbukti memilimi narkotika jenis ganja denhan berat di atas 1 kilogram maka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 katanya. tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.

Kemudian untuk tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 5 gram dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved