Polres Bogor Ungkap Peredaran 21 Kg Ganja dan 215 Gram Sabu Jelang Lebaran, Total Tersangka 84 Orang
dari 64 perkara tersebut, terdapat tiga kasus yang menonjol yaitu pengungkapan peredaran ganja dengan barang bukti 20 kilogram.
Penulis: Muamarrudin Irfani | Editor: Damanhuri
Kompol Adhimas Sriyono Putra mengatakan kasus yang menonjol yang berhasil diungkap lainnya yaitu pengungkapan peredaran sabu di wilayah Kelurahan Sukahati, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor pada Selasa (23/3/2024).
"Pelaku memiliki senjata api rakitan dengan dua orang tersangka berinisial ID dan ES," ungkapnya.
Atas perbuatannya, tersanga yang terbukti memilimi narkotika jenis ganja denhan berat di atas 1 kilogram maka akan dijerat Pasal 111 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 katanya. tahun dan paling lama 20 tahun," tegasnya.
Kemudian untuk tersangka yang kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dengan berat dibawah 5 gram dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," katanya.
ganja
sabu
Kompol Adhimas Sriyono Putra
berita terkini Bogor
narkotika
Polres Bogor
tersangka
Lebaran 2024
Tak Hanya Penyekatan Pelajar Agar Tak Ikut Demo di Jakarta, Polisi Minta Guru Data Siswa yang Bolos |
![]() |
---|
Antisipasi Pelajar Ikut Demo ke Jakarta, Polres Bogor Lakukan Penyekatan di Berbagai Titik |
![]() |
---|
Seorang Pelajar Rumpin Bogor Tewas Terlindas Truk di Jalur Tambang, Begini Kronologinya |
![]() |
---|
Ternyata Eras Penculik Kepala Cabang Bank BUMN Mantan Atlet, Diperintah Oknum Aparat |
![]() |
---|
Terungkap Sosok F di Pembunuhan Kepala Cabang Bank BUMN, Dari Angkatan, Kasih Rp 45 Juta ke Penculik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.