Dituntut Hukuman Mati, Pembunuh Mahasiswa UI Diberi Seutas Tasbih oleh Jaksa

Seutas tasbih diberikan kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Editor: Naufal Fauzy
Tribun Jakarta
Seutas tasbih diberikan kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) di Beji Depok yang kini terancam hukuman mati atas perbuatannya, Rabu (27/3/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seutas tasbih diberikan kepada Altafasalya Ardnika Basya (23) atau Altaf, terdakwa kasus pembunuhan mahasiswa Universitas Indonesia (UI).

Tasbih itu diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), Alfa Dera.

Kata Alfa Dera, pemberian tasbih kepada terdakwa ini sebagai bentuk kemanusiaan dan keagamaan juga dorongan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan oleh terdakwa.

Serta juga sebagai bagian kewajiban sesama muslim untuk mengajak menuju kebaikan dan mengingat kepada Allah.

Pemberian tasbih tersebut, katanya dilakukan oleh JPU usai terdakwa menjalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Depok, Rabu (27/3/2024).

“Memberikan tasbih kepada terdakwa bukanlah sekadar simbol. Namun lebih sebagai panggilan untuk merenungkan perbuatan yang telah dilakukan di hadapan Allah,” kata Alfa Dera selaku JPU dalam keterangannya, Kamis (28/3/2024).

“Dengan penuh kesadaran akan nilai-nilai agama dan kemanusiaan, jaksa mengingatkan bahwa setiap tindakan kita adalah bagian dari ibadah kita kepada Tuhan,” sambungnya.

Alfa menambahkan, pemberian tasbih ini juga sebagai cerminan rasa kepedulian terhadap keberlangsungan spiritual dan moral terdakwa.

Selain itu, menurutnya, hal ini juga sebuah harapan untuk memberikan kesempatan bertaubat dan mengubah kehidupan terdakwa yang lebih baik di masa depan.

“Langkah ini bukan hanya sebagai upaya dalam konteks peradilan, tetapi juga sebagai dorongan untuk memperbaiki diri dan mengajak kepada kebaikan dalam komunitas muslim,” katanya.

Diketahui, Altaf ini dinilai jaksa terbukti bersalah membunuh juniornya di Universitas Indonesia (UI) bernama Muhammad Naufal Zidan alias MNZ (19) secara terencana.

 

Artikel ini telah tayang di WartaKotalive.com dengan judul Mengejutkan, Jaksa Beri Tasbih ke Terdakwa Pembunuh Mahasiswi UI yang Dituntut Hukuman Mati.

Sumber: Warta Kota
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved