Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Bukan Cuma Siksa Anak Aghnia Punjabi, Suster Indah Ternyata Pernah Curi HP dan Uang: Tekanan Mental

Terkuak fakta baru soal suster Indah, pengasuh yang siksa anak selebgram Aghnia Punjabi.

Penulis: Vivi Febrianti | Editor: Vivi Febrianti
Kolase Instagram
Terkuak fakta baru soal suster Indah, pengasuh yang siksa anak selebgram Aghnia Punjabi. Ternyata pernah curi uang dan HP milik majikannya. 

"Mukanya emang polos buangettt jadi yang liat itu jadi kasian dan ga tegaan," tulisnya lagi.

Selama satu tahun bekerja, suster Indah diperlakukan baik oleh majikannya itu.

"Aku anggap sodara sendiri, belikan baju, makanan sama yang aku makan tanpa beda meja," katanya.

Namun meski sudah diperlakukan baik, rupanya suster Indah membalas majikannya itu dengan pengkhianatan.

"Tidur di kamar AC dan kamar mandi dalam, tapi masih tega pergi bawa hp dan uang," tulisnya.

Meski jumlahnya tak seberapa, kata dia, namun mantan majikan suster Indah masih merasa sakit.

"Ada rasa bersyukur dia dapet kasus kayak gini, biar buat pembelajaran," ujarnya.

Kemudian mantan majikannya itu juga mengungkap status suster Indah.

Ia menduga latar belakang itu membuat suster Indah jadi tertekan.

Terkuak fakta baru soal suster Indah, pengasuh yang siksa anak selebgram Aghnia Punjabi
Terkuak fakta baru soal suster Indah, pengasuh yang siksa anak selebgram Aghnia Punjabi.

"Btw dia dulu punya baby masih berapa bulan waktu ikut aku, dan dia cerai hidup. Mungkin dia juga tekanan mental," tandasnya.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Budi Hermanto mengatakan, motif suster Indah menyiksa anak Aghnia Punjabi yakni karena jengkel.

"Katanya jengkel karena korban tak mau diobati," jelasnya.

Suster Indah kemudian naik pitam dan menyiksa JAP secara brutal.

Mulai dari mencubit, memukul dengan buku, menjambak, menyiram dengan minyak gosok, hingga membekap JAP menggunakan boneka.

Ia pun kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Atas perbuatannya, suster Indah dijerat Pasal 80 ayat 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara lima tahun.

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved