Breaking News

Pembunuhan di Cimanggu

Terungkap! Begini Cara Sadis Reza Bunuh Istrinya di Bogor, Korban Melawan Pakai Obeng Tapi Direbut

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengungkapkan cara Reza membunuh istrinya. sebelum menusuk menggunakan obeng, Reza memiting

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Kabag Ops Polresta Bogor Kota, Kompol Wahyu Maduransyah mengungkap cara Reza membunuh istrinya, Senin (1/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Nurul Azmi tewas dibunuh oleh suaminya sendiri Reza Mulyana di rumahnya sendiri Jalan Johar Cimanggu 3 RT 001 RW 004, Kelurahan Kedung Waringin, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor pada Kamis (28/3/2024) lalu.

Kabag Ops Polresta Bogor Kota Kompol Wahyu Maduransyah mengungkapkan cara Reza membunuh istrinya.

Sebelum menusuk menggunakan obeng, Reza sempat memiting terlebih dahulu leher istrinya tersebut.

“Mungkin ada hubungan yang kurang harmonis antara keduanya. Tersangka mengutarakan niat untuk rujuk (balikan). Ketika, korban menolak. Tersangka memiting leher korban menggunakan lengan kiri,” kata Wahyu kepada TribunnewsBogor.com di Mako Polresta Bogor Kota, Senin (1/4/2024).

Korban saat itu melakukan perlawanan dan memberontak.

Pitingan di lehernya itu pun akhirnya dilepas oleh suaminya.

Namun, suaminya yang sudah tersulut emosi, malah menindih Nurul.

“Pitingannya dilepas, lalu menindih korban yang terlentang,” ungkapnya.

Korban juga melakukan perlawanan dengan mengambil obeng yang akhirnya menewaskan dirinya sendiri.

Reza yang melihat langsung mengambil obeng dari tangan Nurul.

“Tersangka (Reza) meraih obeng kemudian menusukannya dari arah kiri atas sehingga mengenai pipi kanan korban. Setelah di pipi kanan, korban berubah posisi tengkurap, dan menusukkan kembali menyilang dari arah kiri atas sehingga menembus leher kiri secara acak. Jadi berkali-kali. Kanan dan kiri berkali-kali secara acak,” jelasnya.

Reza pun kini sudah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Bogor Kota.

“Ancaman UU KDRT 23/2004 pasal 44 ayat 3, kekerasan fisik yqng mengakibatkan meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun, atau pasal pembunuhan 338,” tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved