Fakta Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal, Ucapan Terakhir Bikin Warga Salut
Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap Polisi
Editor:
Naufal Fauzy
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi Mayat - Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Kasus ini dirilis Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Rabu (3/4/2024).
Pelaku terancam bui
Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.
Halaman 3 dari 3
Tags
pembunuhan
pembacokan
meninggal dunia
tewas
anggota TNI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
Baca Juga
Sosok 2 Orang yang Bantu Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket, Diberi Upah Masing-masing Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket, Santai Ceritakan Kronologi Kejadian: Enteng |
![]() |
---|
Video Detik-detik Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh Bos, Sempat Nangis Sendirian di Kolong Meja |
![]() |
---|
Tewas Usai Lompat dari Jembatan di Rumpin Bogor, Korban Sempat Lakukan Hal Mengerikan Sebelumnya |
![]() |
---|
Siasat Heryanto Jebak Teman di Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang, Bohong Soal Isi Kardus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.