Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Fakta Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal, Ucapan Terakhir Bikin Warga Salut

Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap Polisi

Editor: Naufal Fauzy
Tribunnews.com/Ilustrasi
Ilustrasi Mayat - Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi. Kasus ini dirilis Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra pada Rabu (3/4/2024). 

Pelaku terancam bui

Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.

Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.

Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.

Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.

"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.

 

Sumber: Kompas.com
Halaman 3 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved