Fakta Pembunuhan Anggota TNI di Bekasi, Korban Diteriaki Begal, Ucapan Terakhir Bikin Warga Salut
Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap Polisi
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Seorang anggota TNI bernama Praka S di Bekasi meninggal dunia setelah dibunuh oleh Arya Wira Raja yang kini sudah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka oleh Polisi.
Korban ini ditemukan warga bersimbah darah bersimbah darah di pinggir Jalan Pangkalan 5, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (29/3/2024).
Korban sempat dilarikan ke rumah sakit namun nahas nyawanya tak tertolong.
Korban ini rupanya dibunuh dengan cara dibacok di bagian kepala oleh pelaku.
"Tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban yaitu dengan membacok atau mengayunkan senjata tajam ke arah kepala korban," ujar Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra, Rabu (3/4/2024).
Ucapan terakhir
Sebelum meninggal dunia, korban sempat ditemukan warga bersimbah darah dan ditolong warga untuk dibawa ke rumah sakit.
Warga saat itu sempat menyangka bahwa korban Praka S merupakan korban kecelakaan.
Menurut Sumiyati (53) salah seorang warga yang rumahnya persis di samping lokasi ditemukannya Praka S, anggota TNI itu sempat meminta agar tidak banyak warga yang mengantarnya ke rumah sakit.
"Dia naik ambulans saja masih sendiri enggak mau digotong dan bilang 'Jangan ramai-ramai bang, saya malu sama komandan'," cerita Sumiyati di lokasi kejadian, Minggu (31/3/2024).
Sumiyati mengakui, bahwa Praka S sangat kuat meski dalam kondisi terluka.
Menurut dia, darah yang ada di tubuh Praka S berasal dari kepala dan lengan.
Ia pun dibawa ke RSUD Bekasi oleh salah seorang warga dan sekuriti TPST Bantargebang.
"Masih hidup saat dibawa belum meninggal. Meninggalnya saat sedang di rumah sakit ditanganin suster," tegas Sumiyati.
Dibacok 4 kali
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Wira Satya Triputra mengungkapkan, anggota TNI Angkatan Darat (AD) Praka S alias Supriyadi (27) dibacok pedang oleh Aria Wira Raja sebanyak empat kali.
Hal ini menyebabkan korban bersimbah darah di pinggir Jalan Pangkalan, Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi pada Jumat (29/3/2024).
"Tersangka A melakukan pembacokan terhadap korban dengan menggunakan pedang yang sudah kami sita, sebanyak empat kali dan kena di bagian kepala dan lengan korban," katanya.
Kala itu, korban ditemukan oleh warga di lokasi kejadian.
Namun nahas, nyawa Supriyadi tak terselamatkan meski sempat mendapat penanganan di rumah sakit.
Diteriaki begal
Polisi menyampaikan, peristiwa itu bermula ketika Praka Supriyadi mendapatkan informasi dari teman wanitanya, yakni W alias S yang diajak berhubungan seksual dengan Aria di apartemen.
Menurut dia, terjadi selisih paham antara W dengan pelaku sehingga W pun menghubungi korban.
"Supriyadi bersama-sama dengan temannya mendatangi tersangka. Maksud mendatangi tersebut adalah untuk menyelesaikan permasalahan antara S alias W dengan tersangka," terang Kombes Wira Satya Triputra.
Korban lantas mengajak Aria ke rumah pelaku dengan mengendarai sepeda motor.
Akan tetapi, di tengah perjalanan pelaku yang duduk di kursi penumpang justru mengarahkan Supriyadi ke rumah temannya bernama Alvian.
Sesampainya di sana, Aria meneriaki korban dengan sebutan begal.
Alhasil, korban menyelamatkan diri agar tak diamuk massa.
Tak berhenti di situ, Aria justru mengambil pedang di rumah Alvian.
"Penyebab kematian dari pada korban itu akibat kekerasan benda tajam pada kepala yang menyebabkan pendarahan pada otak dan menyebabkan kerusakan jaringan otak," ucap dia.
Pelaku terancam bui
Wira menuturkan, penyidik Polda Metro Jaya bekerja sama dengan Polisi Militer (Pom) untuk mengidentifikasi pelaku.
Polisi lalu menangkap Arya saat hendak kabur ke Sumatera Selatan.
Kini, tersangka telah ditahan di Mapolda Metro Jaya.
Atas perbuatannya, Arya Wira Raja dijerat Pasal 355 Ayat 2 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Penganiayaan Berat dan atau Pasal 351 Ayat 3 tentang Penganiayaan.
"Ancaman hukuman Pasal 355 Ayat 2 selama 15 tahun, sedangkan Pasal 351 Ayat 3 ancaman (hukuman) tujuh tahun," tutur Wira.
pembunuhan
pembacokan
meninggal dunia
tewas
anggota TNI
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya
Kombes Wira Satya Triputra
Sosok 2 Orang yang Bantu Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket, Diberi Upah Masing-masing Rp 50 Ribu |
![]() |
---|
Pengakuan Pelaku Pembunuhan Pegawai Minimarket, Santai Ceritakan Kronologi Kejadian: Enteng |
![]() |
---|
Video Detik-detik Pegawai Minimarket Sebelum Dibunuh Bos, Sempat Nangis Sendirian di Kolong Meja |
![]() |
---|
Tewas Usai Lompat dari Jembatan di Rumpin Bogor, Korban Sempat Lakukan Hal Mengerikan Sebelumnya |
![]() |
---|
Siasat Heryanto Jebak Teman di Kasus Pembunuhan Pegawai Minimarket Karawang, Bohong Soal Isi Kardus |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.