Duh ! Plat Nomor 5 Angkot Listrik di Kota Bogor Diduga Langgar Aturan, Uji Coba Tetap Dilakukan

Plat nomor angkot listrik di Kota Bogor yang berwarna hitam dengan tulisan putih diduga melanggar peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021

|
Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Plat nomor angkot listrik di Kota Bogor yang berwarna hitam dengan tulisan putih diduga melanggar peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021, Kamis (4/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Plat nomor angkot listrik di Kota Bogor yang berwarna hitam dengan tulisan putih diduga melanggar peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2021.

Dalam aturan tersebut, disebutkan plat nomor angkot listrik seharusnya berwarna kuning dengan tulisan hitam sebab angkot listrik sendiri masuk ke dalam kategori transportasi umum.

Kategori transportasi umum ini juga sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.

Dimana dalam UU itu disebutkan secara umum pengelompokan kendaraan bermotor terbagi menjadi kendaraan perseorangan dan kendaraan umum.

Baca juga: 5 Angkot Listrik Resmi Diujicoba di Jalanan Kota Bogor, Bima Arya Jadi Sopir Pertama

Meski begitu, angkot listrik di Kota Bogor yang berjumlah lima unit tetap diujicobakan beroperasi di Jalanan Kota Bogor mulai Kamis (4/4/2024).

Rencananya, uji coba ini akan dilaksanakan sampai tiga bulan ke depan.

Wali Kota Bogor Bima Arya pun bereaksi atas hal ini dan menyebutkan, bahwa untuk plat nomor masih dalam proses mutasi.

“Ini (plat nomor) masih dalam mutasi,” kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com di Halte Cidangiang.

Untuk berapa lamanya proses mutasi ini, Bima Arya masih belum mendetailkan.

Baca juga: Angkot Listrik Hadir di Tengah Upaya Konversi, Bima Arya Klaim Angkot di Kota Bogor Tak Bertambah

Meski begitu, ia memastikan, angkot listrik ini dalam kondisi yang aman untuk digunakan.

“Jadi ini kan uji coba sementara. Makanya saya pikir tadi ini harus dipastikan setiap hari dimonitor supaya aman,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) Kota Bogor Marse Hendra Saputra mengklaim, bahwa meskipun platnya hitam, angkot listrik ini tidak ada masalah sama sekali.

“Makanya ini kan namanya uji coba selama tiga bulan. Pertama kita sudah koordinasi dengan Samsat. Itu kata mereka (Samsat) tidak masalah plat hitam ini,” kata Marse kepada TribunnewsBogor.com.

Untuk sementara, izin trayek ini sudah dikeluarkan izinnya dengan plat nomor yang sudah ada.

Baca juga: Ada yang Tak Biasa dengan Plat Nomor Angkot Listrik Kota Bogor, Polantas: Harusnya Kuning

Halaman
12
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved