Harga Outfit Sandra Dewi Saat Diperiksa Kejagung, Istri Harvey Moeis Semringah Tenteng Tas Bermerek

Harga outfit Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (4/4/2024). Istri Harvey Moeis semringah tenteng tas bermerek.

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Harga outfit Sandra Dewi saat diperiksa Kejaksaan Agung hari ini, Kamis (4/4/2024). Istri Harvey Moeis semringah tenteng tas bermerek. 

Harga tas yang dibawa Sandra Dewi terbilang jauh lebih murah dibanding dengan tas yang ada di lemarinya.

Sebelumnya, Sandra sempat memamerkan isi lemari tasnya yang dipenuhi barang-barang mewah, seperti merek Chanel, Louis Vuitton, hingga Hermes.

Sandra bahkan punya tas termahal merek Hermes Birkin Orange dengan harga Rp211 juta.

Koleksi tas dan sepatu mahal milik Sandra Dewi
Koleksi tas dan sepatu mahal milik Sandra Dewi (kolase Youtube)

Pemeriksaan Sandra Dewi

Untuk diketahui, pemeriksaan Sandra Dewi hari ini adalah terkait dengan kasus yang menjerat Harvey Moeis.

Sebelum diperiksa, Sandra Dewi sempat disorot karena rumahnya digeledah oleh Kejagung.

Dari hasil penggeledahan itu, Kejagung menyita dua mobil mewah dari rumah Harvey.

"(Yang disita) Untuk sementara (dari rumah Sandra Dewi) mobil Rolls-Royce dan Mini Cooper," ujar Direktur Penyidikan Jaksa Agung Kuntadi.

Sekadar mengingatkan, Harvey Moeis terlihat kasus dugaan korupsi timah lantaran disinyalir memiliki peran penting.

Harvey diduga berperan sebagai perpanjangan tangan dari PT RBT guna mengakomodasi kegiatan pertambangan liar atau ilegal bersama-sama dengan eks Direktur Utama PT Timah Mochtar Riza Pahlevi Tabrani (MRPT).

Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terkait dugaan tindak pidana korupsi.
Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan dan menahan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) terkait dugaan tindak pidana korupsi. (Kompas.com)

Harvey dan Mochtar Riza sempat beberapa kali bertemu membahas soal ini.

Kemudian mereka pun menyepakati agar kegiatan di pertambangan liar tersebut ditutupi dengan sewa menyewa peralatan processing peleburan timah.

Harvey lantas menghubungi sejumlah perusahaan smelter untuk mengakomodasi proyek tersebut.

Setelah penambangan liar berjalan, Harvey pun meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan untuk diserahkan ke Harvey seolah-olah sebagai dana corporate social responsibility (CSR).

Adapun penyerahan keuntungan berkedok dana CSR ini turut melibatkan Helena Lim selaku Manager PT QSE.

Atas keterlibatannya itu, Harvey pun diduga melanggar Pasal 2 Ayah 1, Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 Ayat 1 ke 1 KUHP.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News  

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved