Ramadhan 2024
Masih Ada Waktu, Cek Besaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024 di Wilayah Jawa Barat, Termasuk Bogor
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 di tiap daerah berbeda-beda karena dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.
Penulis: tsaniyah faidah | Editor: Tsaniyah Faidah
TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Masih ada waktu bagi umat Muslim yang belum membayar zakat fitrah Ramadhan 2024.
Diperkirakan, Idul Fitri 1445 H jatuh pada Rabu, 10 April 2024.
Artinya, hari ini umat Muslim masih bisa membayar zakat fitrah Ramadhan 2024 sebelum tiba 1 Syawal 1445 H.
Ketentuan soal zakat fitrah di bulan Ramadhan ini sesuai dengan apa yang dilakukan Rasulullah.
"Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah satu sha’ kurma atau satu sha’ gandum atas umat muslim; baik hamba sahaya maupun merdeka, laki-laki maupun perempuan, kecil maupun besar. Beliau memerintahkannya dilaksanakan sebelum orang-orang keluar untuk shalat.” (HR Bukhari Muslim).
Kewajiban zakat fitrah juga dijelaskan oleh Allah SWT melalui firmannya dalam Surah At-Taubah ayat 103
خُذْ مِنْ اَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيْهِمْ بِهَا وَصَلِّ عَلَيْهِمْۗ اِنَّ صَلٰوتَكَ سَكَنٌ لَّهُمْۗ وَاللّٰهُ سَمِيْعٌ عَلِيْمٌ - ١٠٣
Artinya: “Ambillah zakat dari harta mereka, guna membersihkan dan menyucikan mereka, dan berdoalah untuk mereka. Sesungguhnya doamu itu (menumbuhkan) ketenteraman jiwa bagi mereka. Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.”
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024
Besaran zakat fitrah Ramadhan 2024 di tiap daerah berbeda-beda karena dibayarkan sesuai jenis makanan pokok yang dikonsumsi.
Pembayaran zakat fitrah bisa berupa beras maupun uang yang setara dengan 1 sha' gandum, kurma atau beras.
Soal zakat fitrah ini dijelaskan dalam hadits riwayat Ibnu Umar:
عَنِ ابْنِ عُمَرَ رَضِيَ اللهُ تَعَالَى عَنْهُمَا قَالَ: فَرَضَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ زَكَاةَ الفِطْرِ صَاعًا مِنْ تَمْرٍ، أوْ صَاعًا مِن شَعِيْرٍ، عَلَى العَبْدِ والحُرِّ وَالذَّكَرِ وَالأُنْثَى وَالصَّغِيْرِ وَالْكَبِيْرِ مِنَ الْمُسْلِمِيْنَ، وَأَمَرَ بِهَا أَنْ تُؤَدَّى قَبْلَ خُرُوْجِ النَّاسِ إِلَى الصَّلَاةِ
Artinya: Dari Ibnu Umar radliyallahu 'anhuma, ia berkata: Rasulullah Shallallahu Ala'ihi Wasallam telah mewajibkan zakat fitrah sebesar satu sha' kurma atau satu sha' gandum atas hamba sahaya, orang merdeka, laki-laki maupun perempuan, anak kecil atau dewasa, dari orang-orang Islam, dan beliau menyuruh menunaikannya sebelum orang-orang keluar untuk shalat hari raya. (HR Bukhari)
Jika ingin menunaikan zakat fitrah dalam bentuk nominal uang, maka besarannya menyesuaikan dengan harga beras di lokasi orang yang menunaikan zakat.
Sedangkan jumlah zakat fitrah beras adalah satu sha' yang setara dengan 2,5 kilogram atau setara dengan 3, 5 liter per jiwa.
Baca juga: Sengaja Tak Keluarkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Padahal Mampu, Ini Hukumnya! Bagaimana Jika Lupa?
Dilansir dari laman baznasjabar.org, ketentuan besaran zakat fitrah 2024 di Provinsi Jawa Barat adalah sebagai berikut.
- Kabupaten Bandung : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Bandung Barat : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Bekasi : Rp45.000 per jiwa
- Kabupaten Bogor : Rp42.000 per jiwa
- Kabupaten Ciamis : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Cianjur : Rp40.000 atau Rp55.000 per jiwa
- Kabupaten Cirebon : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Garut : Rp41.250 per jiwa
- Kabupaten Indramayu : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Karawang : Rp38.500 per jiwa
- Kabupaten Kuningan : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Majalengka : Rp37.800 per jiwa
- Kabupaten Pangandaran : Rp37.500 per jiwa
- Kabupaten Purwakarta : Rp35.000 per jiwa
- Kabupaten Subang : Rp42.000 per jiwa
- Kabupaten Sukabumi : Rp45.000 per jiwa
- Kabupaten Sumedang : Rp40.000 per jiwa
- Kabupaten Tasikmalaya : Rp45.000 per jiwa
- Kota Bandung : Rp40.000 per jiwa
- Kota Banjar : Rp40.000 per jiwa
- Kota Bogor : Rp45.000 per jiwa
- Kota Bekasi : Rp45.000 per jiwa
- Kota Cimahi : Rp40.000 per jiwa
- Kota Cirebon : Rp45.000 per jiwa
- Kota Depok : Rp45.000 per jiwa
- Kota Sukabumi : Rp37.500 per jiwa
- Kota Tasikmalaya : Rp45.000 per jiwa
Baca juga: Bacaan Doa Itikaf di 10 Hari Terakhir Ramadhan 2024, Dilengkapi Arti dan Aturan Pelaksanaan
Niat Zakat Fitrah
Pembayaran zakat fitrah bisa diwalikan oleh orangtua atau saudara.
Oleh karena itu niatnya pun menjadi berbeda-beda tergantung untuk siapa zakat itu ditujukan.
Berikut macam-macam niat ketika membayarkan zakat fitrah:
1. Niat zakat fitrah untuk diri sendiri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an nafsi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku sendiri fardhu karena Allah Taala.”
2. Niat zakat fitrah untuk istri
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺯَﻭْﺟَﺘِﻲْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an zaujati fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk istriku fardhu karena Allah Taala.”
3. Niat zakat fitrah untuk anak laki-laki
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻭَﻟَﺪِﻱْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an waladi fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak laki-lakiku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
4. Niat zakat fitrah untuk anak perempuan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِﻋَﻦْ ﺑِﻨْﺘِﻲْ … ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an binti fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk anak perempuanku ……..(sebutkan nama), fardhu karena Allah Taala.”
5. Niat zakat itrah untuk diri sendiri dan seluruh keluarga
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَنِّيْ ﻭَﻋَﻦْ ﺟَﻤِﻴْﻊِ ﻣَﺎ ﻳَﻠْﺰَﻣُنِيْ ﻧَﻔَﻘَﺎﺗُﻬُﻢْ ﺷَﺮْﻋًﺎ ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri anni wa an jami’i ma yalzimuniy nafaqatuhum syar’an fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk diriku dan seluruh orang yang nafkahnya menjadi tanggunganku fardhu karena Allah Taala.”
6. Niat zakat fitrah untuk orang yang diwakilkan
ﻧَﻮَﻳْﺖُ ﺃَﻥْ ﺃُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ (..…) ﻓَﺮْﺿًﺎ ﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ
Nawaytu an ukhrija zakaata al-fitri ‘an (……) fardhan lillahi ta’ala
Artinya: “Aku niat mengeluarkan zakat fitrah untuk……..(sebutkan nama spesifik), fardhu karena Allah Taala.”
Hari Terakhir Puasa, Ini Bacaan Doa Akhir Ramadhan 2024 dan Amalan yang Bisa Dilakukan |
![]() |
---|
Sengaja Tak Keluarkan Zakat Fitrah Ramadhan 2024 Padahal Mampu, Ini Hukumnya! Bagaimana Jika Lupa? |
![]() |
---|
Kapan Waktu Terakhir Bayar Zakat Fitrah Ramadhan 2024? Lengkap Tata Cara Membayarnya |
![]() |
---|
Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Simak Pula Waktu yang Dianjurkan |
![]() |
---|
3 Aplikasi Terpercaya untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Lengkap Cara Membayarnya |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.