Ramadhan 2024

Batas Waktu Pembayaran Zakat Fitrah Ramadhan 2024, Simak Pula Waktu yang Dianjurkan

Ketentuan waktu pembayaran zakat fitrah yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Editor: Tsaniyah Faidah
Freepik via kompas.com
Kapan waktu membayar zakat fitrah? Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Terdapat batasan waktu yang harus diperhatikan dalam pembayaran zakat fitrah Ramadhan 2024.

Oleh karena itu, jangan sampai melewati batas waktu saat membayar zakat fitrah.

Ketentuan waktu pembayarannya yang penting diketahui oleh umat muslim yakni mulai dari yang diwajibkan hingga yang diharamkan.

Allah SWT berfirman:

"Dan laksanakanlah sholat dan tunaikanlah zakat. Dan segala kebaikan yang kamu kerjakan untuk dirimu, kamu akan mendapatkannya (pahala) di sisi Allah. Sungguh, Allah Maha Melihat apa yang kamu kerjakan."

Lantas, kapan waktu membayar zakat fitrah?

1. Wajib: Pembayaran zakat fitrah yang dimulai dari tenggelamnya matahari di akhir bulan menuju Idul Fitri;

2. Sunnah: Dimulai saat sesudah salat subuh dan sebelum salat Idul Fitri;

3. Mubah: Dimulai dari awal hingga akhir bulan ;

4. Makruh: Setelah salat Idul Fitri, namun sebelum matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri;

5. Haram: Setelah matahari tenggelam pada Hari Raya Idul Fitri.

Di antara lima waktu tersebut, terdapat waktu yang dianjurkan dalam membayar zakat fitrah, yakni sebelum berangkat salat Idul Fitri.

Apabila seseorang membayar zakat fitrah melewati batas waktu yakni pada waktu haram, maka tidak dianggap sebagai zakat fitrah, melainkan sebagai sedekah biasa.

Baca juga: 3 Aplikasi Terpercaya untuk Bayar Zakat Fitrah Secara Online, Lengkap Cara Membayarnya

Tata Cara Bayar Zakat Fitrah

Selanjutnya, inilah tata cara menunaikan zakat fitrah sebagaimana dilansir baznas.jogjakota.go.id:

1. Telah Masuk Waktunya

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved