Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, serta dokumen yang harus dilengkapi.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan - Simak syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, serta dokumen yang harus dilengkapi. 

3. Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT)

Syarat klaim JHT untuk perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) adalah sebagai berikut: 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

4. Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU)

Syarat klaim JHT untuk Berhenti Usaha Bukan Penerima Upah (BPU) adalah sebagai berikut: 

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

5. Mengundurkan diri 

Peserta berstatus tidak aktif bekerja di mana pun dapat mengajukan klaim dengan melampirkan dokumen sebagai berikut:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- Keterangan Pengunduran diri dari Pemberi Kerja
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

6. Pemutusan Hubungan Kerja (PHK)

Dokumen syarat klaim JHT untuk korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) antara lain:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya
- NPWP (bagi peserta dengan saldo lebih dari 50 juta atau peserta yang telah mengajukan klaim sebagian)

Bukti pemutusan hubungan kerja berupa (pilih salah satu) :

  • Tanda terima laporan pemutusan hubungan kerja dari instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Surat laporan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja kepada instansi yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan,
  • Pemberitahuan pemutusan hubungan kerja dari pemberi kerja dan pernyataan tidak menolak PHK dari pekerja,
  • Perjanjian bersama yang ditandatangani oleh pengusaha dan pekerja/buruh, atau
  • Petikan atau putusan pengadilan hubungan industrial.

7. Meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya 

Dokumen syarat klaim JHT jika meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya antara lain:

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved