Syarat dan Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan secara Online, Dokumen yang Harus Dilengkapi

Simak syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, serta dokumen yang harus dilengkapi.

Editor: Tiara A. Rizki
Kompas.com
ILUSTRASI BPJS Ketenagakerjaan - Simak syarat dan cara klaim Jaminan Hari Tua (JHT) BPJS Ketenagakerjaan secara online, serta dokumen yang harus dilengkapi. 

Syarat Klaim JHT Sebagian maksimal 30% untuk pengambilan rumah secara kredit:

- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan

- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau bukti identitas lainnya

- NPWP (apabila ada dan bagi peserta yang saldo JHT-nya lebih 50 juta)

Dokumen perbankan berdasarkan peruntukan sebagaimana berikut:

  • Pembayaran uang muka pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah atau Surat Penawaran - Pemberian Kredit fotokopi Standing Instruction dan nomor rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pembayaran cicilan atau angsuran pinjaman Rumah: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan nomor dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit
  • Pelunasan sisa pinjaman Rumah berupa: fotokopi perjanjian pinjaman Rumah, formulir pelunasan pinjaman Rumah, surat keterangan baki debet atau sisa pinjaman Peserta, fotokopi Standing Instruction dan rekening Peserta pada Bank pengajuan kredit

Dalam hal pembelian Rumah atas nama pasangan (suami/istri) peserta, maka peserta melampirkan dokumen pendukung berupa:

  • KTP pasangan atau KK; dan
  • Surat pernyataan yang menyatakan bahwa Rumah atau Apartemen yang dibeli atas nama pasangan sah peserta.

Cara klaim JHT lewat Lapak Asik

Dikutip dari akun Instagram resmi BPJS Ketenagakerjaan, berikut cara klaim JHT lewat Lapak Asik:

  • Kunjungi Portal Layanan di Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan melalui link berikut ini
  • Isi data diri berupa NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
  • Unggah semua dokumen persyaratan dan foto diri terbaru tampak depan dengan jenis file JPG/JPEG/PNG/PDF maksimal ukuran file adalah 6 MB
  • Saat mendapat konfirmasi data pengajuan, klik simpan
  • Selanjutnya, Anda akan mendapat mendapat jadwal wawancara online yang dikirimkan melalui email. 
  • Lalu, Anda akan dihubungi oleh petugas untuk verifikasi data melalui wawancara via video call
  • Setelah proses selesai, saldo JHT akan dikirimkan ke rekening yang telah dilampirkan di formulir

Pengecekan status klaim

Sementara itu, pengecekan status klaim JHT lewat Lapak Asik dapat dilakukan dengan cara sebagai berikut:

  • Buka website www.bpjsketenagakerjaan.go.id/tracking
  • Masukkan nomor KPJ
  • Klik Informasi Status Klaim

Demikian cara klaim JHT lewat Lapak Asik secara online dan syarat dokumen yang perlu dipenuhi oleh peserta BPJS Ketenagakerjaan.

Artikel ini tayang di Kontan

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved