Wali Kota Bima Arya Tanda Tangani SK Terakhir Sebelum Lengser, Isinya Soal PPDB Agar Tak Carut Marut

Bima Arya resmi tanda tangani surat kerja (SK) terakhirnya sebagai Wali Kota Bogor sebelum lengser pada Sabtu (20/4/2024) besok.

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Wali Kota Bogor Bima Arya saat tandatangani SK terakhir sebelum lengser, Jumat (19/4/2024). 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Bima Arya resmi tanda tangani Surat Keputusan (SK) terakhirnya sebagai Wali Kota Bogor sebelum lengser pada Sabtu (20/4/2024) besok.

SK yang ditandatangani ini yakni SK sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) online.

PPDB online 2024 ini nantinya akan terlaksana di era Penjabat atau Pj Wali Kota Bogor yang akan dilantik.

Bima Arya mengatakan, SK ini berisikan panduan pelaksanaan PPDB 2024 agar tidak carut marut seperti tahun 2023 lalu.

“Panduan PPDB supaya lebih detail lagi aturannya. Tentang koordinasi antara panitia dengan dinas-dinas. Jadi harus lebih ketat lagi panitia dalam melakukan verifikasi. Jadi tidak mau kecolongan lagi ada nama-nama bodong gitu,” kata Bima Arya kepada TribunnewsBogor.com di Balai Kota Bogor, Jumat (19/4/2024).

Bima Arya melanjutkan, dua dinas mulai dari Dinas Pendidikan dengan Disdukcapil Kota Bogor bekerja tidak sembarangan.

“Jadi di Disdukcapil juga kewenangan autorisnya diganti, direvisi. Jadi tidak bisa sembarangan mengubah. Jadi perbaikan itu, panduan itu, ada di Disdukcapil dan di Disdik. Kira-kira begitu,” jelasnya.

Dalam SK ini juga dituliskan verifikasi faktual di lapangan akan dilakukan dengan

“Ya artinya di lapangan itu harus dicek lagi, oleh panitia dari sekolah itu. Nanti apakah betul domisilinya di situ? Kan selama ini nggak dicek. Salah satu mekanisme yang diperbaiki adalah di situ,” jelasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Kota Bogor Irwan Riyanti mengatakan, di SK itu berisikan aturan baru termasuk pengurangan persentase zonasi PPDB online.

“Contoh persentase zonasi kita kurangi. Tadinya 55 persen jadi 50 persen. Kita kurangi kita alihkan ke afirmasi,” kata Irwan kepada TribunnewsBogor.com.

Dalam SK itu juga mengatur soal kerja tim termasuk yang bertugas untuk melakukan verifikasi.

“Kedua, berkaitan dengan ketiman, kita melibatkan semua unsur teman-teman terkait. Contoh, Disdukcapil tugasnya memverifikasi berkaitan dengan data kependudukan,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved