DPRD Kabupaten Bogor Minta Perbup 60 Tahun 2023 Dicabut, Isinya Dinilai Tak Berpihak Pada Warga
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi secara tegas menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 Dicabut
Penulis: Wahyu Topami | Editor: Naufal Fauzy
Laporan wartawan TribunnewsBogor.com Wahyu Topami
TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CISARUA - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Wawan Hikal Kurdi secara tegas menyarankan agar Peraturan Bupati (Perbup) Bogor Nomor 60 Tahun 2023 dicabut.
Menurutnya, pemberlakuan Perbup Nomor 60 Tahun 2023 mulai tanggal 1 Maret 2023 tentang optimalisasi Kepesertaan Program Jaminan Kesehatan Nasional dan pemberian bantuan pembiayaan pelayanan kesehatan itu dinilainya merugikan masyarakat.
"Perbup 60 harus dicabut karena tidak berpihak kepada masyarakat. Banyak merugikan daripada manfaatnya," ujarnya saat ditemui di Kantor Kecamatan Cisarua, Kamis (25/4/2024).
Ia menjelaskan, jika Perbup 60 tersebut diberlakukan maka secara tidak langsung mengesampingkan fungsi dan tujuan utama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor dalam melayani pasien dari keluarga miskin.
"Kalau Perbup 60 ini diberlakukan, menurut saya, lebih baik RSUD diakuisisi saja oleh swasta sehingga ada efisiensi anggaran APBD. Karena, selama ini kan dari direktur, dokter, perawat, dan pegawai RSUD digaji oleh APBD yang berasal dari uang rakyat," paparnya.
Selain itu ia juga menyinggung anggaran Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas) dibayar oleh APBD Kabupaten Bogor.
"Nah, sekarang masyarakat, dengan adanya Perbup 60, susah masuk RSUD. Di Kabupaten Bogor itu masih banyak masyarakat miskin di kampung-kampung. Mereka cukup Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) dari Kepala Desa, jangan dipersulit. Gak ada masyarakat yang sakit berbohong. Terbayang ga, masyarakat sakit jauh-jauh ditolak rumah sakit," tegasnya.
Berdasarkan Perbup No. 60 Tahun 2023, masyarakat miskin, Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja dapat dilayani di rumah sakit jika telah tervalidasi masuk dalam daftar Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Sementara untuk dapat masuk dalam daftar DTKS, warga harus melalui proses tahapan pendataan, verifikasi data, pengecekan pada Aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG), validasi DTKS, dan pendaftaran.
Data juga diperbaharui per bulannya.
Ia menegaskan, pembatalan atau pencabutan Perbup No. 60 harus melalui proses Rapat Paripurna.
"Saya sudah sampaikan ke Pj Bupati, Pak Asmawa Tosepu, supaya dicabut. Waktu itu Pak Asmawa Tosepu sangat setuju akan dievaluasi," tandasnya.
Wawan Hikal Kurdi
Wakil Ketua DPRD
Kabupaten Bogor
Perbup
Perbup Nomor 60 Tahun 2023
pelayanan kesehatan
merugikan masyarakat
Pemkab Bogor Gelar Pelayanan Publik Selama 80 Jam Nonstop, Warga Datang Jam 3 Pagi Tetap Dilayani |
![]() |
---|
Anaknya Diamankan karena Hendak Ikut Demo di Jakarta, Orang Tua Kesal : Pengen Saya Gebuk |
![]() |
---|
Polisi Temukan Ratusan Pelajar di Bogor yang Mau Ikut Demo ke Jakarta Pakai Iuran Rp10.000 |
![]() |
---|
Amankan Ratusan Pelajar yang Akan Ikut Demo ke Jakarta, Polres Bogor Temukan Grup WA Isi 457 Anggota |
![]() |
---|
Polres Bogor Amankan 197 Pelajar yang Akan Berangkat Demo ke Jakarta, Begini Nasib Mereka |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.