Alasan Kerap Ngamuk Terkuak, Ini Hasil Pemeriksaan Dokter Pengemis Viral Maksa Sedekah

Rosmini (55) Pengemis ibu-ibu yang marah memaksa sedekah viral di medsos kini masih di rawat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor

Penulis: Rahmat Hidayat | Editor: Naufal Fauzy
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Rosmini (55) pengemis viral yang marah-marah di medsos saat diamankan di Kota Bogor. 

Laporan Wartawan TribunnewsBogor.com, Rahmat Hidayat

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, BOGOR TENGAH - Rosmini (55) pengemis viral ibu-ibu marah memaksa sedekah kini masih di rawat di Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM) Kota Bogor.

Ia dirawat usai diamankan oleh Satpol PP Kota Bogor bersama Dinas Sosial Kota Bogor pada kemarin, Minggu (28/4/2024).

Hasil pemeriksaan sementara Rosmini pun sudah keluar.

Kepala Dinsos Kota Bogor Dani Rahadian mengatakan, Rosmini terindikasi mengalami gangguan jiwa.

“Indikasi orang dalam gangguan jiwa (ODGJ),” kata Dani saat dihubungi TribunnewsBogor.com, Senin (29/4/2024).

Saat ini, Rosmini akan dirawat di RSMM selama 18 hari ke depan.

“Dan dirawat biasanya 18 hari kerja sampai klien (Rosmini) pulih kesehatan jiwanya,” ujarnya.

Sementara itu, Manajer Hukum dan Hubungan Masyarakat Rumah Sakit Marzoeki Mahdi (RSMM), Prahardian Priatma mengatakan, saat ini Rosmini dirawat di ruang rawat inap RSMM.

“Rawat inap biasa. Tidak masuk isolasi,” kata Prahardian saat dihubungi TribunnewsBogor.com.

Saat ini, kondisi Rosmini dalam keadaan tenang.

“Kondisinya tenang. Saat dibawa pun kondisinya tenang saat ini sedang dalam penanganan dokter,” jelasnya.

Untuk sosok sebenarnya dari Rosmini, pihak RSMM masih belum mengetahui secara detail.

“Belum diketahui karena masuk sebagai pasien anomin,” tambahnya.

Untuk waktu berapa lama Rosmini dirawat, tergantung dari kondisi Rosmini sendiri.

“Kita lihat kondisi dari pasiennya. Lama rawat tergantung dari kondisi si pasien tersebut,” tandasnya.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved