Calon Jemaah Haji Wajib Tahu! Ini Larangan saat Ibadah Haji, Dilanggar Kena Denda

Larangan bagi laki-laki dan perempuan saat menjalankan ibadah haji. Jika larangan saat ibadah haji ini dilanggar bisa-bisa Anda akan terkena denda.

Editor: Tsaniyah Faidah
Tribunnews/Muhammad Husain Sanusi/MCH2019
Berikut ini larangan bagi laki-laki dan perempuan saat menjalankan ibadah haji. Jika larangan saat ibadah haji ini dilanggar ketika melaksanakan ihram, bisa-bisa Anda akan terkena denda. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada beberapa larangan yang harus diketahui calon jemaah haji saat menjalankan ibadah haji di Tanah Suci.

Jika larangan saat ibadah haji ini dilanggar ketika melaksanakan ihram, bisa-bisa Anda akan terkena denda.

Berikut ini larangan bagi laki-laki dan perempuan saat menjalankan ibadah haji:

1. Bagi Laki-laki

- Memakai pakaian yang berjahit, baik jahitan biasa, sulaman, dan atau diikatkan kedua ujungnya.

- Menutup kepala.

2. Bagi Perempuan

Menutup muka dan kedua telapak tangan.

3. Larangan Bagi Laki-laki dan Perempuan

- Memakai wangi-wangian baik dipakainya pada badan atau pada pakaian.

- Menghilangkan rambut atau bulu badan yang lain.

- Memotong kuku.

- Mengakadkan nikah, baik menikahkan, menikah atau menjadi wali nikah.

- Bersetubuh bagi suami istri.

- Berburu dan membunuh binatang darat yang liar dan halal dimakan.

Baca juga: Jadwal Perjalanan Ibadah Haji Indonesia 2024, dari Masuk Asrama Haji hingga Pulang ke Tanah Air

Dam atau Denda Haji

Jamaah haji yang melakukan perbuatan yang dilarang pada saat ihram, harus membayar dam atau denda.

Berikut ini macam-macam dam:

Apabila jamaah haji melakukan salah satu dari beberapa larangan berikut:

- Mencukur rambut.

- Memotong kuku.

- Memakai pakaian yang dijahit.

- Memakai wewangian.

- Bersetubuh sesudah tahallul pertama.

Maka dam yang harus dibayar adalah memilih salah satu dari menyembelih seekor kambing, puasa tiga hari, atau memberi makan 6 orang miskin.

Sementara itu, apabila jamaah haji saat ihram melanggar larangan berhubungan suami istri sebelum tahallul pertama maka ketentuan dam yang harus dibayar adalah menyembelih seekor unta.

Jika tidak mampu, boleh diganti seekor sapi dan kalau masih tidak mampu juga maka diganti tujuh ekor kambing.

Pelaksanaan penyembelihan dam tersebut harus di Makkah.

Selanjutnya, jika jamaah haji baik itu laki-laki atau perempuan berburu dan membunuh binatang liar saat ihram maka harus membayar dam dengan menyembelih binatang berupa unta, sapi, atau kambing.

Dalam hal ini binatang yang disembelih harus sebanding dengan binatang yang dibunuh.

 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul Ini Larangan saat Ibadah Haji yang Wajib Diketahui Jemaah, Bisa Kena Denda

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved