Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Tiga Tahun Cabuli Anak, Rahasia Ayah Tiri di Bogor Terbongkar dari Pesan di HP, Isinya Bikin Syok

Seorang pria berinisial AS (40) dibekuk Polisi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Caringin, Bogor

Editor: Naufal Fauzy
net
Ilustrasi - Seorang pria berinisial AS (40) dibekuk Polisi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM, CARINGIN - Seorang pria berinisial AS (40) dibekuk Polisi setelah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak di bawah umur di Kecamatan Caringin, Kabupaten Bogor.

Pria ini tega melakukan pencabulan tersebut terhadap anak tirinya sendiri yang masih duduk di bangku SMP yang berinisial SNSR (14).

"Perbuatan (cabul) sejak kelas 1 SMP sampai sekarang kelas 3 SMP dimana terakhir melakukan pada hari Jum’at tanggal 26 April 2024 sekira pukul 11.30 WIB," kata Kapolsek Caringin AKP Ketut Lasswarjana, Rabu (1/5/2025).

Kapolsek menjelaskan bahwa dugaan tindak pindana persetubuhan dan atau perbuatan cabul yang dilakukan oleh pelaku ayah tiri berinisial AS ini dilakukan di rumah.

Perbuatan bejat pelaku ini terbongkar setelah isi percakapan pesan di HP korban diketahui ibunya.

Isi pesan tersebut cukup mengejutkan, sampai akhirnya korban pun mau bercerita jujur setelah tiga tahun bungkam karena takut.

"Kemudian ditanyakan kepada korban, korban mengakui apa yang telah dilakukan Pelaku AS yang sebelumnya tidak mau mengatakan dikarenakan takut adanya ancaman dari pelaku ayah tirinya tersebut.," kata Ketut.

Pelaku saat ini sudah diamankan Polisi namun pendalaman masih dilakukan.

Polisi pun mengamankan barang bukti berupa 1 buah Handphone, 1 stel pakaian pria, 2 stel pakaian wanita, dan 1 buah sprei tempat tidur.

Pasal yang dipersangkakan kepada terduga pelaku yaitu dikenakan Pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI Nomor 23 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tetang Perlindungan Anak, dan/atau Pasal 6 Jo Pasal 4 UU RI Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.

"Ancaman hukumanya 15 tahun penjara.," ungkapnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved