10 Fakta Kasus Pembunuhan Mayat dalam Koper Terkuak, Pelaku Sempat Akting Untuk Kecoh Anak Korban

Simak 10 fakta soal kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang. Pelaku sempat akting untuk mengecoh anak dan keluarga korban, Rini Mariany.

Editor: khairunnisa
Instagram
Simak 10 fakta soal kasus pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang. Pelaku sempat akting untuk mengecoh anak dan keluarga korban, Rini Mariany. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Deretan fakta tersaji dari kasus sadis pembunuhan mayat dalam koper di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.

Diwartakan sebelumnya, seorang wanita berinisial RM alias Rini Mariany (50) ditemukan meninggal di dalam koper hitam di pinggir Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Kamis (25/4/2024).

Dikutip dari Kompas.com (2/5/2024) RM diduga dibunuh pria bernama Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) di sebuah kamar hotel di daerah Bandung, Jawa Barat.

Jasad RM ditemukan warga bernama Dana (50) saat akan mengangkut sampah.

Korban ditemukan dengan kondisi tertekuk utuh di dalam koper dengan luka di kepala, hidung, dan bibir.

Polisi menangkap pelaku setelah melihat rekaman CCTV tempat kejadian pembunuhan dilakukan.

Berikut sejumlah fakta dari kejadian pembunuhan wanita dalam koper di Cikarang.

1. Pelaku dan korban masuk satu kamar hotel

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi mengungkapkan terdapat rekaman CCTV yang merekam kejadian sebelum pembunuhan terjadi.

Dalam rekaman CCTV yang beredar, RM dan Arif datang bersama ke sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024) pukul 09.51 WIB.

Arif terekam memakai pakaian serba hitam sementara RM mengenakan jaket merah muda, kerudung biru muda, dan membawa tas punggung.

Selanjutnya, Arif kembali terekam CCTV keluar dari kamar tersebut pukul 18.40 WIB.

Dia tampak membawa koper berwarna hitam berukuran besar dan tas berukuran sedang. Koper tersebut diduga berisi jasad RM.

2. Jasad korban ditemukan dalam koper

Sehari setelah kejadian, korban ditemukan di pinggir jalan di Jalan Kalimalang, Desa Sukadanu, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat pada Kamis (25/4/2024).

Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Gogo Galesung mengungkapkan, jasad RM ditemukan dalam kondisi masih utuh namun terluka akibat benturan pada bagian kepala.
"Ada luka-luka benturan di bagian kepala, tapi kondisi (jasad korban) utuh," ungkapnya.

Korban juga mengalami sejumlah luka di bagian kepala sebelah kiri, hidung, dan bibir.

Jasad RM dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan otopsi.

Deret kebohongan pembunuh mayat dalam koper terbongkar. Curhat terakhir korban di media sosial viral hingga jadi sorotan netizen.
Deret kebohongan pembunuh mayat dalam koper terbongkar. Curhat terakhir korban di media sosial viral hingga jadi sorotan netizen. (kolase Instagram)

3. Pelaku ditangkap di Palembang

Satu minggu setelah penemuan jasad RM, polisi menangkap pelaku Arif di Palembang, Sumatera Selatan pada Rabu (1/5/2024).

Arif ditangkap tanpa perlawanan setelah satu minggu buron.

Ade menyebutkan, Arif ditangkap petugas gabungan Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Satreskrim Polres Metro Bekasi, Satreskrim Polrestabes Bandung, dan Reskrim Polsek Cikarang.

Setelah ditangkap di Palembang, pelaku dibawa ke Jakarta untuk diperiksa.

4. Pelaku dan korban rekan kerja

Ade mengungkapkan, Arif dan RM ternyata merupakan rekan kerja yang bekerja di perusahaan sama.

"Fakta yang ditemukan sampai hari ini, mereka adalah rekan kerja di sebuah perusahaan swasta," tuturnya, dikutip dari Kompas.com (2/4/2024).

Pihaknya menjelaskan, Arif bekerja sebagai auditor di perusahaan tersebut, sementara RM menjadi kasir.

Namun, Ade tidak memerinci nama perusahaan tempat Arif dan RM bekerja.

"Perusahaan yang sama, cuma beda cabang, yang satu di pusat, yang satu di daerah," imbuh Ade.

5. Pelaku curi uang kantor Rp 43 juta dari tangan korban

Sementara itu, Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengungkapkan motif pembunuhan tersebut.

Menurut dia, Arif mengambil uang yang saat kejadian dibawa oleh korban.

Uang tersebut milik kantor yang akan disetorkan ke bank.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau menikah," ungkapnya. Arif mencuri uang perusahaan dari korban senilai Rp 43 juta.

Uang tersebut awalnya dibawa korban untuk disetor ke bank.

Namun, sebelum disetorkan, korban dibunuh oleh Arif. Kini, polisi masih mendalami alasan korban membawa uang itu ke hotel tempatnya bertemu Arif.

6. Pelaku setubuhi korban

Lebih lanjut, Ade mengungkapkan pelaku sempat menyetubuhi korban di dalam kamar hotel tersebut, seperti diberitakan Tribunnews (2/5/2024).

Kemudian dia merampas uang perusahaan sebesar Rp 43 juta dari tangan korban yang semestinya disetorkan ke bank.

Polisi menduga uang inilah yang menjadi motif pembunuhan korban.

Karena uang yang dirampas dari korban tersebut diduga akan dipakai pelaku untuk membiayai resepsi pernikahannya.

7. Pelaku ditangkap jelang resepsi

Pelaku Arif ditangkap di Palembang empat hari menjelang resepsi pernikahannya.

Dia diketahui baru saja melangsungkan pernikahan.

Kapolsek Cikarang Barat Kompol Gurnald Patiran menyebutkan, pelaku baru menikah dengan kekasihnya pada Maret 2024.

Mereka berencana menjalani resepsi pada 5 Mei 2024.

"Ijab kobul di bulan Maret dan rencana tanggal 5 Mei besok mau resepsi," kata Gurnald, dikutip dari Kompas TV (2/5/2024).

Dia menjelaskan, resepsi akan dilaksanakan di rumah istri tersangka yang berada di Palembang, Sumatera Selatan.

Namun empat hari menjelang resepsi, tersangka ditangkap karena melakukan pembunuhan.

"(Tersangka) kami tangkap di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu (1/5/2024) kemarin. Dia ke Palembang mau melaksanakan resepsi," katanya.

8. Suami Korban Sempat Difitnah

Sebelum polisi menangkap pelaku, Ganda atau suami korban menjadi tertuduh pembunuhan Rini.

Karenanya kini Ganda lega usai mengetahui sosok pembunuh sang istri.

"Opini yang beredar semua tertujunya ke saya," kata Ganda.

Padahal Ganda sendiri mengaku tidak mengenal Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

"Kalau masalah itu saya juga tidak pernah mendengar soal pelaku. Yang saya tahu itu rekan kerja korban," kata Ganda.

Dia juga mengaku tidak menerima kabar ketika Rini ke hotel bersama Auditor kantornya, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh.

9. Pelaku Sempat Temui Keluarga Korban

Sepupu korban, Anjar Gumilar, mengaku bertemu pelaku, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (28) sehari setelah korban dinyatakan hilang.

Diketahui, korban dibunuh di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat pada Rabu (24/4/2024).

Pada Kamis (25/4/2024) pagi, keluarga mendatangi kantor korban dan menanyakan keberadaannya.

Pelaku sempat menghampiri keluarga korban dan menyarankan agar kasus ini tak dilaporkan ke polisi.

“Saya sempat bicara dengan pelakunya. Awalnya nanya masalah sensitif masalah keluarga, kita menceritakannya, termasuk soal rumah tangga almarhum."

"Tapi orang tersebut (pelaku) langsung menyarankan supaya tidak melapor ke pihak berwajib, lebih menyuruh untuk membicarakan secara kekeluargaan terlebih dahulu,” paparnya, Kamis (2/5/2024), dikutip dari TribunJabar.id.

Menurut Anjar, sikap Ahmad Arif Ridwan Nuwloh tidak menunjukkan telah terjadi pembunuhan.

“Enggak ada. Orangnya bahkan ngobrol, terus bilang ikut berbela sungkawa. Jadi, biasa aja enggak menunjukkan dia punya dosa atau sudah melakukan hal jahat, tidak ada. Yang jelas, pelaku itu masih bekerja setelah kejadian, kan pembunuhannya dilakukan Rabu sore infonya,” bebernya.

10. Motif Pelaku

Terkait motif, pihak kepolisian mengurai fakta mengejutkan.

Ahmad Arif Ridwan Nuwloh nekat membunuh disebut karena kalap lantaran harus melunasi biaya pernikahannya.

"Ada motif kebutuhan ekonomi karena pelaku mau nikah," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu.

Mirisnya, selain mencuri uang kantor, Ahmad Arif Ridwan Nuwloh juga menyetubuhi janda dua anak ini.

"Korban sempat disetubuhi," kata AKBP Rovan Richard Mahenu.

Pelaku djerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 366 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan (curas) dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Sumber: Kompas.com, TribunnewsBogor.com dan Tribunnews.com

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved