STIN hingga STMKG, 5 Sekolah Kedinasan yang Membolehkan Mata Minus atau Pakai Kacamata

Simak lima sekolah kedinasan yang membolehkan pendaftarnya memiliki mata minus atau memakai kacamata.

Editor: Tiara A. Rizki
stmkg.ac.id
Para taruna Sekolah Tinggi Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (STMKG) 

STIN merupakan sekolah kedinasan milik Badan Intelijen Negara (BIN).

Mengacu pada pendaftaran siswa tahun lalu, STIN mensyaratkan siswanya apabila berkacamata, maksimal ukuran 1 baik + (plus) atau - (minus).

Namun, siswa tidak boleh buta warna.

Syarat fisik lainnya untuk mendaftar di STIN antara lain berat badan seimbang menurut ketentuan berlaku dan tinggi badan minimal laki-laki 165 cm dan perempuan 160 cm dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku.

Sehat jasmani, rohani, dan tidak pernah mengalami patah tulang.

Tidak bertato dan atau memiliki bekas tato.

Baca juga: Ingin Daftar STIN 2024, Sekolah Kedinasan Milik BIN? Simak Dokumen yang Diunggah dan Persyaratannya

Baca juga: 8 Instansi yang Buka Lowongan CPNS 2024 Lewat Sekolah Kedinasan, Yuk Siap-siap Daftar!

Baca juga: Daftar Sekolah Kedinasan di Bawah 8 Instansi yang akan Buka Pendaftaran Mei 2024: Kemenkeu - BMKG

Taruna-taruni Poltek SSN.
Taruna-taruni Poltek SSN. (Instagram @poltekssn)

3. Politeknik Statistika STIS

STIS termasuk sekolah kedinasan yang boleh mata minus.

Namun, para pendaftar STIS tidak buta warna (baik total maupun parsial).

Pengguna kaca mata/lensa kontak minus (rabun jauh) dan/atau plus (rabun dekat) dapat diberikan toleransi di bawah ukuran 6 dioptri.

Syarat fisik lainnya untuk mendaftar di STIS yakni sehat jasmani dan rohani (dapat atau layak bekerja dan beraktivitas, baik di dalam ruangan maupun di lapangan), bebas narkoba.

Baca juga: Pendaftaran Dibuka Mei 2024, Ini 22 Sekolah Kedinasan Kemenhub RI yang Buka Seleksi Taruna-Taruni

4. Politeknik Keuangan Negara (PKN) STAN

Sekolah kedinasan milik Kementerian Keuangan ini tidak mensyaratkan kesehatan mata bagi calon pendaftarnya.

Syarat fisik yang diajukan STAN bagi pria berupa tidak bertato/bekas tato dan tidak bertindik atau bekas ditindik telinganya atau anggota badan lainnya, kecuali karena ketentuan agama/adat.

Bagi wanita, tidak bertato/bekas tato dan tidak ditindik/bekas tindik anggota badan lainnya selain telinga dan tidak bertindik/bekas tindik di telinga lebih dari 1 (satu) pasang (telinga kiri dan kanan).

Sumber: Kompas.com
Halaman 2 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved