Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Viral di Medsos

Alibi Ibu Tiri Kejam Racuni Anak Pakai Kopi, Pelaku Bongkar Aib Rumah Tangga, Bapak Korban Emosi

Pengakuan seorang ibu yang kejam meracuni anak tirinya pakai kopi. Alih-alih mengakui kesalahan, pelaku malah membongkar aib rumah tangga

Penulis: khairunnisa | Editor: widi bogor
kolase Instagram
Pengakuan seorang ibu yang kejam meracuni anak tirinya pakai kopi. Alih-alih mengakui kesalahan, pelaku malah membongkar aib rumah tangga hingga membuat suaminya emosi. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Pengakuan ibu tiri bernama Riwanti yang kejam meracuni sang anak sambung mengejutkan.

Pasalnya, alih-alih mengakui perbuatannya, wanita 36 tahun asal Kecamatan Pujud, Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Riau itu malah membongkar aib rumah tangga.

Sontak hal tersebut membuat sang suami, ayah kandung korban pun emosi.

Ayah korban tak terima sang putra kesayangan nyaris meregang nyawa karena ulah istrinya.

Diwartakan sebelumnya, Riwanti nekat meracuni anak sambungnya berinisial B alias Ibay (11) dengan kopi.

Riwanti tega memberikan minuman kopi yang telah ia campur dengan racun tikus.

Hal tersebut membuat Ibay muntah dan kejang hingga sempat tak sadarkan diri.

Kini bocah yang masih duduk di bangku sekolah dasar itu pun masih lesu dirawat di rumah sakit.

Alibi Pelaku

Aksinya memberikan kopi beracun ke anak sambung ketahuan, Riwanti pun diamankan keluarga korban.

Dalam video yang dilansir TribunnewsBogor.com dari Instagram @info_riau, Riwanti tampak ketakutan kala diinterogasi keluarga korban.

Di momen itu, tampak pula bapak korban yang duduk di sebelah pelaku.

Ditanya soal alasan memberikan kopi beracun ke Ibay, Riwanti berbelit-belit.

Riwanti mengaku pusing dengan keadaan rumah tangganya.

"Racun apa kamu kasih?" tanya keluarga korban, dikutip pada Kamis (9/5/2024).

"Racun tikus," ungkap Riwanti.

Viral aksi sadis seorang ibu tiri asal Riau yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya hingga tak berdaya. Pelaku kini ditangkap polisi.
Viral aksi sadis seorang ibu tiri asal Riau yang tega meracuni anak sambung laki-lakinya hingga tak berdaya. Pelaku kini ditangkap polisi. (kolase Instagram)

"Aku pusing rumah tanggaku," sambung pelaku.

"Jadi apa salahnya anak itu?" tanya paman korban.

"Anak tidak berdosa, aku terpaksa bang, saking peningnya rumah tanggaku. Ekonominya tipis," pungkas Riwanti.

Ogah disalahkan, Riwanti malah mengungkit konflik rumah tangganya dengan sang suami.

Ternyata Riwanti dendam karena mengetahui suaminya memberikan uang kepada anak kandungnya.

Mendengar ucapan Riwanti, sang suami pun emosi.

"Lebaran ya (korban) dikasih Rp500 ribu," kata Riwanti.

"Ya aku kasih Rp500 ribu kan buat anakku, kamu minggat ke rumah kan kita lagi gaduh (bertengkar). Kok bisa merembet (racuni anakku). Ngaku kamu," omel bapak korban.

"Ya karena rumah tanggaku," ujar Riwanti.

"Kamu jangan alasan rumah tangga," pungkas bapak korban.

Lebih lanjut, Riwanti pun mengurai alasan mengejutkan soal tega memberikan kopi beracun ke anak sambung.

Diakui Riwanti, ia tidak ingin anak sambungnya mengganggu kehidupan rumah tangganya.

Selama ini memang korban tidak tinggal bersama bapak dan ibu tirinya, melainkan dengan sang nenek dan paman.

"Apa maksudnya kamu racuni ibay? hah? selama ini dia ke rumah ayahnya karena kangen," ujar paman korban.

"Biar rumah tanggaku enggak diganggu anaknya," kata Riwanti.

Beda Pengakuan Depan Polisi

Sementara itu, Riwanti justru mengurai pengakuan lain di depan polisi.

Ya, pasca-aksi kejamnya ketahuan, Riwanti langsung dibawa ke Polsek Pujud, Rohil.

Kepada penyidik, Riwanti mengaku tega meracuni anak sambungnya karena tak tahan selalu di-KDRT suami.

"Saya kesal dan sakit hati sama bapaknya (korban)," akui Riwanti.

Usut punya usut, pelaku dan bapak korban sudah menikah selama empat tahun.

Emosi yang dipendam, Riwanti akhirnya melampiaskan kemarahannya kepada sang anak tiri.

"Suami saya melakukan KDRT, marah-marah tidak jelas," kata Riwanti.

Kini, Riwanti telah ditahan usai resmi jadi tersangka.

Pelaku kini dijerat dengan Pasal 44 UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT jo Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 338 Jo Pasal 53 KUHPidana.

Atas kasus tersebut, Riwanti pun terancam penjara selama 15 tahun.

Hukuman berat tersebut didapat Riwanti karena ia melakukan percobaan pembunuhan.

"Pelaku melakukan percobaan pembunuhan dan KDRT terhadap korban, yang merupakan anak tirinya," ungkap Kapolres Rohil, AKBP Andrian Pramudianto dikutip dari Kompas.com.

Baca berita lain TribunnewsBogor.com di Google News

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved