Ini Risiko Jika Nekat Berangkat Ibadah Haji Tanpa Visa Haji, Tak Hanya Dideportasi

Kementerian Agama mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji dengan visa non-haji karena ada risiko besar yang ditanggung.

Editor: Tsaniyah Faidah
Pixabay
Jemaah diimbau agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji karena ada risiko besar yang ditanggung. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Ada risiko yang harus dihadapi bila masyarakat nekat melaksanakan ibadah haji tanpa mengantongi visa haji.

Jemaah yang ketahuan menggunakan visa non-haji tak hanya menerima risiko dideportasi.

Namun, mereka yang ketahuan ibadah haji tanpa visa haji bakal dilarang masuk Arab Saudi selama 10 tahun ke depan oleh Kerajaan Arab Saudi.

Dengan begitu, jemaah tidak bisa lagi berhaji atau umrah selama 10 tahun.

Oleh karena itu, Juru Bicara Kementerian Agama Anna Hasbie mengimbau masyarakat tidak tergiur dengan tawaran berangkat haji dengan visa non-haji seperti visa ummal, visa petugas haji, visa ziarah, hingga visa multiple.

Sebab, saat ini kuota haji Indonesia telah terpenuhi secara keseluruhan.

Ia menyebutkan, dari 241.000 kuota yang diberikan Kerajaan Arab Saudi untuk Indonesia, 213.320 di antaranya diisi untuk jamaah haji reguler, sisanya sebesar 27.680 kuota jamaah haji khusus.

"Jemaah agar berhati-hati terhadap tawaran berangkat dengan visa non haji. Saat ini, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji," kata Anna.

Selain itu, Anna meminta agar warga negara yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah langsung dari Kerajaan Arab Saudi untuk berangkat lewat Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK).

Sementara, PIHK yang memberangkatkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kerajaan Arab Saudi wajib melapor kepada Menteri Agama.

Baca juga: Jadwal Lengkap Perjalanan Ibadah Haji 2024, Tanggal 11 Mei Jemaah Mulai Masuk Asrama Haji

“Saudi tahun ini semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada kita terkait potensi penyalahgunaan penggunaan visa non haji tahun ini. Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otoritas Saudi,” ujar dia.

Sebelumnya, Menteri Haji dan Umroh Arab Saudi Tawfiq Al Rabiah mengungkapkan, Majelis Ulama Arab Saudi membuat fatwa yang menyatakan seseorang dilarang melaksanakan ibadah haji jika tidak sesuai prosedur yang berlaku.

"Telah diterbitkan fatwa dari Majelis Ulama Senior Arab Saudi yang menyatakan bahwa peraturan secara syariat tidak dibolehkan seorang melaksanakan ibadah haji kecuali yang menggunakannya dan menjalankannya secara prosedural," kata Tawfiq, Selasa (30/4/2024).

Oleh karena itu, ia memperingatkan bahwa seluruh jemaah haji harus mengantongi visa haji yang dikeluarkan Kerajaan Arab Saudi untuk dapat melaksanakan ibadah haji.

"Tidak dibolehkan melaksanakan ibadah haji kecuali menggunakan visa yang prosedural," ujar dia.

Sumber: kompas.com

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved