Pilwalkot Bogor 2024
KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Perlu Mengundurkan Diri Bila Maju Pilkada 2024 : Kan Belum Dilantik
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DP
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari menyebut bahwa calon legislatif terpilih tak perlu mengundurkan diri jika maju sebagai calon kepala daerah pada Pilkada Serentak 2024.
"Yang wajib mundur adalah anggota (dewan). Anggota adalah calon terpilih yang sudah dilantik (pengucapan sumpah/janji)," kata Hasyim kepada Kompas.com pada Jumat (10/5/2024).
Pernyataan Hasyim ini menimbulkan perdebatan.
Sebab, berdasarkan pertimbangan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta mempersyaratkan caleg terpilih yang mencalonkan diri sebagai kepala daerah untuk membuat surat pernyataan bahwa ia bersedia mundur jika telah dilantik secara resmi menjadi anggota dewan.
Adapun caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 sedianya dilantik serentak pada 1 Oktober 2024, tepat pada akhir masa jabatan anggota DPR dan DPD RI periode sebelumnya.
Akan tetapi, KPU membuka tafsir bahwa frasa "jika telah dilantik secara resmi" ini memungkinkan caleg terpilih tidak hadir pelantikan anggota dewan pada jadwal yang ditentukan, sehingga dirinya tak perlu mundur karena masih mencoba peruntungan di Pilkada 2024.
"Caleg dicalonkan oleh parpol. Calon kepala daerah dicalonkan oleh parpol. Bagaimana bila parpol mengajukan surat yang menginformasikan bahwa calon terpilih belum dapat hadir pelantikan (pengucapan sumpah janji)?" ujar Hasyim.
"Bila pada 1 Oktober 2024 belum dilantik, maka status (yang bersangkutan) masih sebagai calon terpilih (sehingga tak perlu mundur jika maju Pilkada 2024). Lha, kan, belum dilantik dan menjabat, lalu mundur dari jabatan apa," kata dia.
Hasyim juga menilai bahwa Indonesia tidak mempunyai aturan tentang pelantikan anggota dewan secara serentak.
"Tidak ada pula larangan dilantik belakangan (setelah kalah dalam pilkada)," ucap dia.
Sementara itu, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, Titi Anggraini menyinggung bahwa KPU sendiri telah mengatur pelantikan caleg DPR dan DPD RI terpilih hasil Pileg 2024 dilakukan pada 1 Oktober 2024, sesuai akhir masa jabatan anggota dewan periode sebelumnya.
Jadwal itu termuat di dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024.
Sementara itu, pelantikan caleg DPRD dilangsungkan menyesuaikan akhir jabatan anggota dewan di masing-masing wilayah tersebut.
"Pelantikan susulan bagi yang maju pilkada adalah bentuk akal-akalan untuk memuluskan kepentingan segelintir orang dan jelas-jelas merupakan pembangkangan atas Putusan MK Nomor 12/PUU-XXII/2024," kata Titi kepada Kompas.com, Jumat.
"Jangan sampai pernyataan tersebut merupakan pesanan dari caleg terpilih DPR dan DPD yang maju pilkada 2024 tapi tetap mau mengamankan kursi DPR dan DPD apabila kalah pilkada. Artinya kita telah memanipulasi dan merekayasa hukum untuk kepentingan pribadi segelintir orang," kata dia.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPD, DPR, dan DPRD (MD3), pelantikan/pengucapan sumpah/janji anggota dewan dilakukan secara bersama-sama.
Namun demikian, UU MD3 juga membuka opsi bahwa anggota dewan yang berhalangan hadir pelantikan secara bersama-sama, mengucapkan janji/sumpah secara terpisah.
Jadi Pemenang Pilkada Kota Bogor, Dedie Rachim Patahkan Mitos F2 Tidak Bisa Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
Akhirnya KPU Tetapkan Jadwal Penetapan Wali Kota Bogor Terpilih, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Tidak Ada Sengketa Pilwalkot Bogor 2024, KPU Diminta Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kota Bogor 2024, Pasangan Dedie -Jenal Sapu Bersih Di 6 Kecamatan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Bogor 2024, Dedie Rachim Menang Telak, Eks Sespri Iriana Paling Buncit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.