11 Nama Geng Motor Pelaku Kasus Vina Cirebon, Satu Orang Segera Bebas Penjara, 3 Belum Ditangkap

11 Nama Anggota Geng Motor Pelaku Kasus Vina Cirebon, Satu Orang Segera Bebas, 3 Belum Ditangkap Polisi

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Ist
11 nama geng motor pelaku kasus Vina Cirebon 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Satu orang pelaku kasus Vina Cirebon akan segera bebas dari penjara.

Sedangkan tiga pelaku hingga kini belum juga ditangkap polisi.

Kasus Vina Cirebon memang sudah berlalu 8 tahun silam.

Namun kini kasus Vina Cirebon kembali menyeruak setelah fil Vina : Sebelum 7 Hari tayang di bioskop.

Vina merupakan gadis 16 tahun asal Kampung Samadikun, Kecamatan Kejaksaan, Kota Cirebon, Jawa Barat.

Vina Cirebon dibunuh geng motor di Jalan Raya Talu, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Vina ditemukan tewas bersama kekasihnya, Eki di jembatan flyover Majasem, Kota Cirebon.

6 hari setelah kejadian, Kapolres Cirebon yang saat itu dijabat AKBP Indra Jafar mengumumkan Vina dan Eko bukan tewas karena kecelakaan.

Ternyata Vina dan Eki tewas dianiaya geng motor.

Bahkan Vina Cirebon diperkosa oleh para pelaku.

Ada 8 anggota geng motor yang sudah diadili di Pengadilan Negeri Cirebon.

Pelaku Vina Cirebon yang sudah divonis di antaranya.

  1. Rivaldi Aditya Wardana
  2. Eko Ramdhani
  3. Hadi Saputra
  4. Jaya
  5. Eka Sandi
  6. Sudirman
  7. Supriyanto
  8. Saka Tala
Tiga pembunuh dan pemerkosa Vina masih buron sejak tahun 2016
Tiga pembunuh dan pemerkosa Vina masih buron sejak tahun 2016 (Kolase instagram/istimewa)

Hakim menyatakan semua unsur dakwaan primer yaitu Pasal 340 KUHP pidana mengenai pembunuhan berencana dan Pasal 81 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

7 pelaku divonis penjara seumur hidup, sedangkan satu orang dihukum 8 tahun 3 bulan penjara.

Dia adalah Saka Tala.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved