Bogor Istimewa
Kabupaten Bogor Istimewa Dan Gemilang

Pilwalkot Bogor 2024

3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Saat Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?

3 Petinggi DPRD yang Wajib Mengundurkan Diri Demi Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?

Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
Kolase TribunnewsBogor.com
3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Demi Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024 

"Lebih cepat daripada pelantikan DPRD bulan Oktober mendatang," terangnya.

Kecuali, kata Hangga caleg terpilih.

Caleg terpilih dari Pileg 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024.

"Jadi diartikan belum menjabar. Sehingga mundur dari apa ?" kata Hangga Pramaditia.

Sementara itu Pengamat Politik Universitas Djuanda Bogor Suryatna Undang menekankan bahwa caleg terpilih harus menyertakan surat siap mundur saat daftar menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.

"Membuat surat peryataan bersedia mundur dari jabatan setelah dilantik, jadi bagi yang mencalonkan diri dlm pilkada setelah dilantik (menjabat) maka dia berkewajiban untuk mundur dari jabatannya," kata Undang.

Menurutnya caleg terpilih atau anggota DPRD Kota Bogor harus rela dan legowo mengundurkan diri saat menjadi calon Wali Kota Bogor.

"Saat daftar, tetap dilantik setelah dilantik baru wajib mundur, kalau belum dilantik kan belum menjabat," katanya.

Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved