Pilwalkot Bogor 2024
3 Petinggi DPRD yang Wajib Mundur Saat Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?
3 Petinggi DPRD yang Wajib Mengundurkan Diri Demi Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024, Rela Lepas Jabatan ?
Penulis: Sanjaya Ardhi | Editor: widi bogor
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi calon Wali Kota Bogor wajib mengundurkan diri.
Anggota DPRD 2019-2024 wajib menyertakan surat pengunduran diri saat mendaftar menjadi calon Wali Kota Bogor.
Diketahui hingga kini ada tiga orang anggota DPRD Kota Bogor yang menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.
Bahkan keduanya sudah mendapat rekomendasi dari partai.
Pertama adalah Rusli Prihatevy, Ketua DPD Partai Golkar Kota Bogor sekaligus Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024.

Masa jabatan Rusli Prihatevy akan habis pada bulan Oktober 2024 mendatang.
Dia juga merupakan caleg terpilih dari dapil 2 dengan memperoleh 6 ribu suara.
Sedangkan yang kedua adalah Atang Trisnanto, Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019-2024 yang juga menjadi pucuk pimpinan PKS di Kota Bogor.

Sama dengan Rusli, Atang juga mendulang suara pada Pileg 2024 dari dapil 5.
Terakhir adalah Jenal Mutaqin, Wakil Ketua DPRD Kota Bogor periode 2019 dari Partai Gerindra.
Meski kalah saat Pileg 2024, namun kini JM masih berstatus sebagai anggota dewan di Kota Bogor.

Sekretaris KPU Kota Bogor Hangga Pramaditia mengatakan anggota DPRD periode 2019 wajib mengundurkan diri saat menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.
"Kalau DPRD 2019 wajib mundur," kata Hangga.
Baca juga: Pengamat : Caleg Terpilih Harus Buat Surat Siap Mundur Saat Daftar Jadi Calon Wali Kota Bogor 2024
Pasalnya pendaftaran calon Wali Kota Bogor sesuai aturan KPU berlangsung pada 27 Agustus 2024 sampai 29 Agustus 2024.
Sedangkan masa jabatan anggota DPRD 2019 baru habis Oktober 2024.
"Lebih cepat daripada pelantikan DPRD bulan Oktober mendatang," terangnya.
Kecuali, kata Hangga caleg terpilih.
Caleg terpilih dari Pileg 2024 baru akan dilantik pada Oktober 2024.
"Jadi diartikan belum menjabar. Sehingga mundur dari apa ?" kata Hangga Pramaditia.
Sementara itu Pengamat Politik Universitas Djuanda Bogor Suryatna Undang menekankan bahwa caleg terpilih harus menyertakan surat siap mundur saat daftar menjadi calon Wali Kota Bogor 2024.
"Membuat surat peryataan bersedia mundur dari jabatan setelah dilantik, jadi bagi yang mencalonkan diri dlm pilkada setelah dilantik (menjabat) maka dia berkewajiban untuk mundur dari jabatannya," kata Undang.
Menurutnya caleg terpilih atau anggota DPRD Kota Bogor harus rela dan legowo mengundurkan diri saat menjadi calon Wali Kota Bogor.
"Saat daftar, tetap dilantik setelah dilantik baru wajib mundur, kalau belum dilantik kan belum menjabat," katanya.
DPRD
calon Wali Kota Bogor
Golkar
PKS
Gerindra
KPU
Hangga Pramaditia
Rusli Prihatevy
Atang Trisnanto
Jenal Mutaqin
Jadi Pemenang Pilkada Kota Bogor, Dedie Rachim Patahkan Mitos F2 Tidak Bisa Jadi Wali Kota |
![]() |
---|
Akhirnya KPU Tetapkan Jadwal Penetapan Wali Kota Bogor Terpilih, Catat Tanggalnya |
![]() |
---|
Bawaslu Pastikan Tidak Ada Sengketa Pilwalkot Bogor 2024, KPU Diminta Tetapkan Paslon Terpilih |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Kota Bogor 2024, Pasangan Dedie -Jenal Sapu Bersih Di 6 Kecamatan |
![]() |
---|
Hasil Pilkada Bogor 2024, Dedie Rachim Menang Telak, Eks Sespri Iriana Paling Buncit |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.