Tampang Penjaga Warung Madura yang Bungkus Mayat Bos Pakai Kain Sarung, Tukang Soto Kini Tak Jualan

Seorang Tukang Soto terpaksa kini tak lagi berjualan usai tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang bos warung Madura

|
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/Warta Kota
Tampang Penjaga Warung Madura yang Bungkus Mayat Bos Pakai Kain Sarung 

TRIBUNNNEWSBOGOR.COM -- Seorang Tukang Soto terpaksa kini tak lagi berjualan usai tragedi pembunuhan yang menewaskan seorang bos warung Madura berinisial AH (32) di Pamulang, Tangerang Selatan.

Bukan lantaran takut, namun pria berinisial NA (28) itu kini ikut dikurung polisi dalam jeruji besi sel tahanan Polres Tangerang Selatan.

NA yang kesehariannya berjualan soto di depan warung Madura diduga terlibat dalam pembunuhan yang menewaskan AH bos warung Madura.

Polisi pun sudah menetapkan dua orang tersangka kasus pembunuhan yang menewaskan bos warung Madura tersebut.

Pelaku pertama yakni FA, pria berusia 28 tahun yang tak lain keponakan korban.

Sedangkan pelaku kedua yakni NA, seorang tukang Soto yang biasa mangkal di depan warung Madura milik korban.

"Iya, pelakunya dua," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully kepada wartawan, Senin (13/5/2024).

Menurut polisi, Tukang Soto ditetapkan tersangka lantaran membantu tersangka FA setelah menghabisi korban.

Polisi melakukan olah TKP di lokasi temuan mayat pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangsel, Sabtu (11/5/2024). Hasilnya ada luka sayatan di leher mayat. Ini menguatkan dugaan mayat korban pembunuhan (Wartakotalive.com/ Ikhwana Mutuah Nico)
Polisi melakukan olah TKP di lokasi temuan mayat pria terbungkus sarung di Pamulang, Tangsel, Sabtu (11/5/2024). Hasilnya ada luka sayatan di leher mayat. Ini menguatkan dugaan mayat korban pembunuhan (Wartakotalive.com/ Ikhwana Mutuah Nico) ()

"Dia (NA) juga yang kaya memberi saran 'udah habisin', gitu," ujar Kasubdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Titus Yudho Ully.

AKBP Titus Yudho Ully menjelaksan, korban dan kedua pelaku sosok yang saling kenal.

"Kenal, karena dia persis di depan toko Madura si korban," ucap dia.

Tampang Pelaku

Saat ditangkap polisi, pelaku tampak memasang wajang tenang seolah tak bersalah.

FA ditangkap di warung Madura milik korban tempat mereka berjualan.

Ia tampak santai memakai koas lengan pendek warna kuni dan celana pendek hijau.

FA yang sempat berusaha menutupi aksinya jahatnya tak berkutik saat polisi mengungkap sejumlah fakta hasil penyelidikan.

Pembunuhan itu terjadi pasa Jumat, 10 Mei 2024 sore saat korban sedang makan.

"Jadi kalau rangkaian kejadiannya itu dia (korban) pas sore itu lagi makan, dihantam dari belakang sama si pelaku (FA) pakai parang," kata dia.

Setelah tewas dibunuh, pelaku menghubungi NA untuk membantunya mengangkat jasad korban.

"Habis dihantam empat kali, dia (korban) meninggal. Terus dibersihkan, dimasukkan ke kamar mandi, terus malam itu dibungkus pakai karung sama sarung, terus jam 9 malam dibuang," lanjutnya.

Saat kejadian pembunuhan yang dilakukan FA, pelaku NA berperan mengawasi sekitar.

Setelah itu, NA turut membantu membersihkan berkas darah hingga membuang jenazah korban.

FA, pembunuh paman di Pamulang ditangkap polisi. Dia tak kabur sehingga memudahkan polisi mencokoknya. Dia tega membunuh karena sakit hati.
FA, pembunuh paman di Pamulang ditangkap polisi. Dia tak kabur sehingga memudahkan polisi mencokoknya. Dia tega membunuh karena sakit hati. (istimewa)

"Dia (NA) ikut serta ngebersihin bekas-bekas darah dan bantu beli karung, terus bantu ngangkat jenazah ke karung untuk dibuang," ucap Titus.

Motif keduanya tega menghabisi nyawa korban adalah karena sakit hati.

Untuk pelaku FA, sakit hati karena kerap dimarahi oleh korban.

Sedangkan NA sakit hati gegara korban tidak mau memberikan utang rokok.

Atas perbuatannya, FA dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.

Sedangkan NA dijerat dengan Pasal 55 KUHP dan/atau Pasal 56 KUHP.

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved