Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas

Majelis hakim menjatuhkan vonis pada bulan Mei 2017 kepada para pelaku pembunuhan Vina Cirebon.

Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
Kolase Tribun Bogor/istimewa
Mengugkap Kejanggalan Hukuman Pelaku Pembunuh Vina Cirebon, Sudah Bebas Padahal Hukuman Belum Tuntas 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan Vina Cirebon kembali mencuat setelah 8 tahun berlalu.

Pasalnya, salah satu tersangka pembunuhan Vina Cirebon yang bernama Saka Tatal kini telah bebas dari penjara.

Bebasnya Saka Tatal yang divonis 8 tahun lebih itu dinilai ada yang janggal.

Saka Tatal divonis majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon bersama tujuh orang temannya yang terlibat dalam kasus pembunuhan Vina Cirebon pada Mei 2017 lalu.

Saka Tatal yang saat itu masih berusia dibawah umur, divonis pidana 8 tahun 3 bulan penjara.

Sedangkan, tujuh orang pelaku yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, dan Rivaldi Aditya Wardana  divonis penjara seumur hidup.

Berdasarkan hasil persidangan, mereka terbukti melanggar Pasal 340 Kitab Hukum Undang-Undang Pidana tentang Pembunuhan Berencana, serta Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Menurut polisi, salah satu pelaku atas nama Saka Tatal saat ini sudah bebas dari penjara.

Hal itu diungkapkan langsung oleh Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron.
Dirkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan (kiri) mengurai pengakuan para pelaku kasus pembunuhan sadis Vina Cirebon tentang sosok 3 pelaku yang masih buron. (kolase Youtube)

Ia mengatakan, jika vonis 8 tahun 3 bulan yang dijatuhkan kepada Saka Tatal kini sudah selesai dijalani.

"Ada yang sudah keluar dari lapas," kata Dirrkrimum Polda Jabar Kombes Pol Surawan.

Jika dihitung secara ilmu matematika, seharusnya Saka Tatal masih menjalani masa hukuman di dalam penjara.

Sebab, jika vonis diberikan pada bulan Mei 2017 dengan masa hukuman 8 tahun 3 bulan penjara, maka terpidana Saka Tatal baru bebas sekitar bulan Agustus tahun 2025.

Masa hukuman tersebut belum dikurangi remisi dan lain-lain.

Lalu apakah terdakwa Saka Tatal dapat remisi yang totalnya hingga 1 tahun?

Hingga kini belum diketahui secara pasti berapa lama remisi yang diberikan kepada Saka Tatal, sang terpidana kasus pembunuhan Vina Cirebon tersebut.

Seperti diketahui, Vina dan kekasihnya, Rizky atau Eky tewas dibunuh komplotan geng motor pada tanggal 27 Agustus 2016 lalu di Desa Kepongpongan, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon.

Kasus pembunuhan Vina Cirebon ini kembali disorot usai kejadian tersebut difilmkan lewat layar lebar dengan judul film Vina: Sebelum 7 Hari.

Peran Saka Tatal

Adapun peran Saka Tatal dalam pembunuhan Vina Cirebon mengikuti perintah pelaku lainnya untuk memukuli korban.

Kepada polisi Saka Tatal mengaku tak berniat ikut menyiksa korban Vina dan Eky.

Saka mengaku dipaksa oleh 10 pelaku lain untuk ikut menyiksa kedua korban.

Dalam isi dakwaan Andika, disebutkan bahwa Saka Tatal ikut menimpuk motor Eky menggunakan batu

Kemudian Saka Tatal juga menonjok Eky saat di jembatan.

Terakhir Saka Tatal menonjok Eky saat di lahan kosong depan SMN 11 Cirebon pada Sabtu 27 Agustus 2016.

Tampang para anggota gengster pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024
Tampang para anggota gengster pelaku pembunuhan dan pemerkosaan Vina Cirebon tahun 2016 lalu yang kembali viral di tahun 2024 (Kolase Facebook)

Disisi lain, polisi kini masih memburu tiga pelaku lainnya yang kini masih berkeliaran bebas bahkan kini masuh dalam Daftra Pencarian Orang ( DPO )

Dalam wawancara di kanal Youtube tv one news, Kombes Pol Surawan mengurai penyelidikan penyidik selama delapan tahun perihal kasus Vina Cirebon.

"Ketiga tersangka yang lain kita selama ini sudah melakukan pencarian juga. Jadi bukan saat ini saja. Kita masih mendalami terus keterangan para narapidana yang saat ini berada di Lapas, sebenarnya siapa ketiga orang ini," ungkap Kombes Pol Surawan dilansir TribunnewsBogor.com, Rabu (15/5/2024).

Sementara itu, Polda Jabar telah merilis identitas dan ciri-ciri pembunuh Vina yang hingga kini masih buron.

Berikut adalah ciri-ciri tiga pelaku yang kini sudah buron selama delapan tahun:

Pelaku Pertama

  • Nama : PEGI alias PERONG
  • Usia : 22 Tahun (2016) – 30 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 160, Badan Kecil, Rambut Kriting, Kulit Hitam

Pelaku Kedua

  • Nama : ANDI
  • Usia : 23 Tahun (2016) – 31 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 165, Badan Kecil, Rambut Lurus, Kulit Hitam

Pelaku Ketiga

  • Nama: DANI
  • Usia : 20 Tahun (2016) – 28 Tahun (2024)
  • Jenis Kelamin : Laki-Laki
  • Ciri-Ciri Khusus : Tinggi 170, Badan Sedang, Rambut Kriting, Kulit Sawo Matang

 

 

 

 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved