Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengakuan Mengejutkan Terpidana Ucil di Kasus Vina Cirebon, Babak Belur Dipaksa Ngaku Bernama Andika

Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, satu terpidana yang lain kini ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Ist
Tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika, terpidana kasus Vina Cirebon - Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, Ucil ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam itu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, satu terpidana yang lain kini ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam itu.

Satu terpidana yang ikut buka suara ini adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.

Dia merupakan satu dari 7 terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.

Melalui kuasa hukumnya, Ucil buka suara soal keterlibatannya dalam kasus yang tengah heboh ini.

Ucil nampaknya baru berani buka suara setelah kasus Vina Cirebon diangkat ke layar lebar yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak.

Kuasa Hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Widyaningsih, mengungkap adanya kejanggalan soal kasus Vina Cirebon yang menjerat kliennya itu.

Kejanggalan yang dia maksud ini, disebut sudah terjadi sejak awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kejanggal ini, kata dia, mengacu kepada hal yang tidak sesuai fakta.

Yaitu ketika Ucil diminta mengaku atas nama Andika.

"Pernah dilaporkan bahwa Rivaldi itu ikut dalam 11 (pelaku) laporan, adanya Andika. Sedangkan Andika itu bukan Rivaldi," ujar Widyaningsih seperti dilansir Kompas TV pada Rabu (22/5/2024).

Ia dituduh berperan sebagai eksekutor pembunuhan Vina dan Eki.

Bahkan, Rivaldi diminta menandatangani BAP yang tak pernah dilakukannya.

"Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," katanya.

Pada saat itu, Rivaldi tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.

Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rivaldi lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved