Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap

Pengakuan Mengejutkan Terpidana Ucil di Kasus Vina Cirebon, Babak Belur Dipaksa Ngaku Bernama Andika

Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, satu terpidana yang lain kini ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina

Editor: Naufal Fauzy
Kolase Ist
Tampang Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil alias Andika, terpidana kasus Vina Cirebon - Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, Ucil ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam itu. 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM - Setelah terpidana Saka Tatal bersuara terkait kejanggalan kasus Vina cirebon, satu terpidana yang lain kini ikut buka suara soal kasus pembunuhan Vina dan Eky tahun 2016 silam itu.

Satu terpidana yang ikut buka suara ini adalah Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil.

Dia merupakan satu dari 7 terpidana yang masih menjalani hukuman seumur hidup atas kasus Vina Cirebon.

Melalui kuasa hukumnya, Ucil buka suara soal keterlibatannya dalam kasus yang tengah heboh ini.

Ucil nampaknya baru berani buka suara setelah kasus Vina Cirebon diangkat ke layar lebar yang kemudian menjadi sorotan banyak pihak.

Kuasa Hukum Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil, Widyaningsih, mengungkap adanya kejanggalan soal kasus Vina Cirebon yang menjerat kliennya itu.

Kejanggalan yang dia maksud ini, disebut sudah terjadi sejak awal Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Kejanggal ini, kata dia, mengacu kepada hal yang tidak sesuai fakta.

Yaitu ketika Ucil diminta mengaku atas nama Andika.

"Pernah dilaporkan bahwa Rivaldi itu ikut dalam 11 (pelaku) laporan, adanya Andika. Sedangkan Andika itu bukan Rivaldi," ujar Widyaningsih seperti dilansir Kompas TV pada Rabu (22/5/2024).

Ia dituduh berperan sebagai eksekutor pembunuhan Vina dan Eki.

Bahkan, Rivaldi diminta menandatangani BAP yang tak pernah dilakukannya.

"Andika di situ jelas dengan umur 23 tahun alamat Banjarwanungan, Mundu. Sedangkan Rivaldi Aditya Wardana alias Ucil itu umur 21 tahun alamatnya di Pamengkang," katanya.

Pada saat itu, Rivaldi tersandung kasus penganiayaan dan membawa senjata tajam tanpa izin di kawasan Grage.

Namun, kata Widyaningsih, polisi malah menangkap Rivaldi lantaran dituduh terlibat dalam kasus pembunuhan Vina.

Di kantor polisi, ketujuh pelaku yang lebih dulu ditangkap itu mengaku tak kenal dengan Rivaldi kepada penyidik.

Begitu pula juga dengan Rivaldi yang tak mengenal ketujuh pelaku.

Polisi menuding Rivaldi bernama asli Andika, yang merupakan salah satu sosok pelaku pembunuhan Vina.

"Dia bukan Andika, jadi disuruh seolah-olah Andika. Mengenai tanda tangan di BAP dari awal pun dia tidak mengakui tanda tangan dia, karena dia dipaksa sampai babak belur pun dia tidak mau tanda tangan," kata Widyaningsih.

Isi putusan persidangan

Dalam isi putusan pengadilan, Rivaldy Aditya Wardana alias Andika, bersama 10 pelaku lainnya terlibat dalam pembunuhan Vina.

Rivaldy disebut-sebut ikut nongkrong bersama Eko Ramadhani, Hadi Saputra, Eka Sandy, Jaya, Supriyanto, Sudirman, Saka Tatal, Andi, Dani dan Pegi.

Andi kemudian menyampaikan bahwa memiliki masalah dengan Geng XTC dan meminta bantuan geng motor Monraker.

Saat sedang nongkrong, mereka melihat Vina dan Muhammad Rizky Rudiana alias Eky mengenakan jaket XTC melintas menggunakan motor.

Mereka kemudian mengejar Vina dan Eky.

"Rivaldi Aditya Wardana alias Andika memukul korban Muhammad Rizky Rudiana dengan menggunakan kayu bambu mengenai bagian leher belakang sebelah kiri sebanyak dua kali dan menggunakan batu pada bagian kepala korban," tulis isi putusan tersebut.

Setelah itu, RIvaldi membawa Eky menggunakan motor ke lahan kosong dan kembali memukulnya menggunakan batang bambu.

"Setelah itu, menusuk dada sebelah kanan korban Muhamad Rizky Rudiana sebanyak satu kali menggunakan samurai berukuran panjang dan memukul dengan batu ke bagian kepala korban," lanjutnya.

Rivaldi disebut-sebut juga melukai Vina dengan memukulnya menggunakan tangan kosong yang mengenai pipi sebelah kanan.

Setelah itu, Rivaldi dengan biadab membuka baju Vina dan menutup mulutnya.

Ia pun bersama pelaku lainnya turut memerkosa Vina secara bergantian.

Rivaldi kemudian menyabetkan pedang samurai ke kepala bagian belakang Vina sebanyak dua kali hingga akhirnya tewas.

Setelah itu, Rivaldi bersama pelaku lainnya membuang korban Vina dan Eki di atas Fly Over Desa Kepongpongan Kabupaten Cirebon.

Diberitakan sebelumnya, pembunuhan dan pemerkosaan terhadap Vina terjadi pada Agustus 2016.

Vina dibunuh 11 anggota geng motor di Jalan Raya Talun, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada 27 Agustus 2016 malam.

Remaja tersebut dibunuh bersama kekasihnya, Muhammad Rizky atau Eky di Cirebon.

Total terdapat 11 pelaku yang terlibat dalam peristiwa tragis tersebut.

Delapan tersangka telah ditangkap dan diproses hukum.

Tujuh orang di antaranya telah divonis seumur hidup, sementara satu orang divonis 8 tahun penjara dan saat ini sudah bebas.

Kemudian satu pelaku yakni Pegi telah ditangkap pada Selasa (21/5) malam, dan dua lainnya yakni Andi dan Dani tengah dalam pengejaran polisi.


Artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Pengakuan Berbeda Rivaldi alias Ucil dengan Isi Putusan PN Cirebon, Bantah Peran Sadisnya ke Vina,.

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved