Buron Kasus Vina Cirebon Ditangkap
JANGGAL Saka Tatal Dapat Remisi 4 Tahun, Pengacara: 8 Orang yang Divonis Itu Bukan Pelaku Pembunuhan
Titin Prialianti diketahui merupakan pengacara dari 2 orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon atasnama Sudirman dan Saka Tatal.
Penulis: Damanhuri | Editor: Damanhuri
TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Kasus pembunuhan yang menewaskan pasangan remaja Vina Dewi alias Vina Cirebon dan kekasihnya Muhammad Rizki Rudiana (16) hingga kini masih menjajadi perdebatan publik.
Bahkan, baru-baru ini kuasa hukum pelaku pembunuhan Vina Cirebon yakni, Titin Prialianti menyebut jika para pelaku yang kini sudah divonis bersalah oleh majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon bukan pelaku pembunuhan.
Hal itu tentu semakin membuat publik penasaran dengan kasus pembunuhan Vina dan Eki yang terjadi pada bulan Agustus 2016 lalu tersebut.
Titin Prialianti diketahui merupakan pengacara dari 2 orang terpidana pembunuhan Vina Cirebon atasnama Sudirman dan Saka Tatal.
Kedua kliennya tersebut pun kini sudah divonis majelis hakim bersalah.
Sudirman divonis hukuman seumur hidup.
Baca juga: Debat Panas Pengacara Saka Tatal VS Psikolog Forensik, Hasil Otopsi Kasus Vina Cirebon Tak Sinkron?
Sedangkan, Saka Tatal yang saat itu masih dibawah umur divonis 8 tahun 3 bulan penjara.
Namun, hukuman yang diberikan kepada Saka Tatal diduga ada yang janggal lantaran ia mendapatkan remisi lebih dari setengah masa hukumannya.
Tak sampai 4 tahun menjalani hukuman, Saka Tatal dinyatakan bebas dari penjara.
"Saya bebas tahun 2020 bulan April. Saya di vonis 8 tahun, tapi menjalani hukuman 4 tahun kurang karena dapat remisi," kata Saka Tatal dilansir dari Youtube Metro tv news.
Disisi lain, muncul pernyataan yang dilontarkan, Titin Prialianti pengacara terpidana Saka Tatal usai kasus ini kembali disorot.
Titin Prialianti mengatakan, berkas tuntutan yang ditujukan pada kliennya tidak berdasarkan hasil otopsi.
"Kenapa saya punya keyakinan yang 8 sudah divonis itu bukan pelaku pembunuhan seperti tuntutan jaksa," kata Titin Prialianti dikutip TribunnewsBogor.com dari Youtube Diskursus Net, Minggu (26/5/2024)
Pengacara terpidana Saka Tatal pun mengurai alasannya berpendapat demikian.
Menurutnyanya, berdasarkan hasil otopsi tidak pernah menyatakan ada luka tusuk seperti yang tertulis dalam berkas perkara.
"Kontruksi jaksa dari tuntutan, Eki (korban) lewat dikejar, sedangkan kodisiya tidak memungkinkan karena warung itu ada di gang" kata dia.
Titin menyebut, penentapan pelaku ini diyakini oleh orangtua korban setelah dia datang ke tempat berkumpulnya anak-anak (pelaku) pukul 14.
"Kemudian nerimia informasi pukul 15 anak-anak itu sudah berkumpul dengan dasar kesaksian Aep dan Dede yang tidak pernah dihadirkan ke persidangan. Padahal dia (Aep dan Dede) yang nujuk anak ini loh pak yang ngajar," ungkapnya.
Perlu diketahui, jika berdasarkan hasil visum korban Muhammad Rizki Rudiana meninggal dunia tidak wajar akibat dikarenakan ditemukan tanda-tanda trauma tumpul.
Baca juga: Bukan Pembunuhan, Ucil Terpidana Kasus Vina Cirebon Awalnya Ditangkap Gara-gara Pacar, Ini Kasusnya
Hal itupun memicu tanggapan dari pakar Psikologi Forensik Reza Indragiri Amriel dalam diskusi yang berlangsung.
Menurut Reza, ada dua perbedaan hasil kerja dua instansi Polri di tingkat Polsek dan Polres.
"Tumpul bukan tusuk dengan kata lain ada dua perbedaan simpulan ya Polsek Talut mengatakan kecelakaan. Sementara hasil kerja Polres tuntutan Polresta Cirebon yang kemudian dijadikan sebagai acuan untuk penyusunan berkas tuntutan menyimpulkan meninggal akibat pembunuhan," kata dia.
Menurut Reza, hasil autopsi itu lebih sejalan dengan pernyataan Polsek bahwa korban meninggal dunia akibat kecelakaan.
"Berarti kan ada dua yang berbeda, kalau kita cek hasil visum bahkan hasil autopsi ini lebih sinkron ke hasil kerja Polsek talut bahwa korban meninggal bukan akibat tusukan lebih mendekati akibat kemungkinan kecelakaan," jelasnya.
Ikuti saluran Tribunnews Bogor di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaGzALAEAKWCW0r6wK2t
Vina Cirebon
Vina dan Eki
Muhammad Rizki Rudiana
Saka Tatal
Titin Prialianti
TribunnewsBogor.com
pembunuhan
| Tak Beri Kompensasi Meski Salah Tangkap Pegi Setiawan, Polda Jabar: Tidak Disebutkan Ganti Rugi |
|
|---|
| Cerita Polisi Rayakan Penangkapan Pegi Setiawan, Batal Makan-makan karena Kesal Kalah Debat |
|
|---|
| Wanti-wanti Pegi Setiawan untuk Aep Saksi Kasus Vina Cirebon, Pengakuan Soal Motor Ternyata Fitnah |
|
|---|
| Pantas Pegi Setiawan Teriak Rela Mati Depan Polda Jabar, Lawan Polisi Demi Nama Baik Keluarga |
|
|---|
| 'Kalau Gentle Temui Saya' Tantangan Terbuka Pegi Setiawan ke Aep, Kepalsuannya Harus Diusut Tuntas |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.