Pencabulan Anak di Bogor

Hasrat Tak Tersalurkan, Begini Modus Abah Oyan Cabuli 11 Anak di Kota Bogor, Diimingi Bonus

Seorang pria paruh baya di Bogor, Jawa Barat, bernama Oyan (55) tega mencabuli 11 anak di bawah umur.

Editor: Vivi Febrianti
TribunnewsBogor.com/Rahmat Hidayat
Tampang Abah Oyan (55) pelaku pencabulan kepada 11 anak di bawah umur saat ditangkap Polresta Bogor Kota, Selasa (28/5/2024). 

TRIBUNNEWSBOGOR.COM -- Oyan (55) atau yang akrab disapa Abah Oyan, eorang pria paruh baya di Bogor, Jawa Barat, tega mencabuli 11 anak di bawah umur.

Alhasil, Abah Oyan ditangkap jajaran Polresta Bogor Kota atas perbuatan bejat yang dilakukannya.

“Sebanyak 11 korban dilakukan pencabulan oleh pelaku,” ucap Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso kepada wartawan, Selasa (28/5/2024).

Kronologi

Bismo mengatakan, pelaku yang punya usaha warung kelontong dan penyewaan sepeda listrik ini melakukan pencabulan di rumahnya, yakni Kampung Situ Pete, Tanah Sareal, Kota Bogor.

Pelaku melakukan aksi bejatnya ketika para korban menyewa sepeda listrik di warungnya.

“Anak-anak ini datang untuk menyewa sepeda dan 11 anak ini dilakukan pencabulan,” kata Bismo.

Guna melancarkan perbuatan bejatnya, pelaku mengiming-imingi para korban dengan memberikan tambahan waktu sewa sepeda listrik.

“Untuk pelaku iming-imingnya saat menyewa sepeda listrik itu ada tambahan waktu. Tadinya satu jam dengan harga Rp 15.000 menjadi satu jam 30 menit, diberi bonus waktu peminjaman,” ujar Kanit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota AKP Ni Komang Armini dalam kesempatan yang sama. 

Komang melanjutkan, Oyan mencabuli 11 korban dengan cara mencium, menggerayangi, hingga memegang area privat korban.

Aksi bejat pelaku pun terbongkar pada Selasa (7/5/2024) setelah 11 korban bercerita kepada orangtua mereka masing-masing.

Kemudian, pada (12/5/2024), Abah Oyan diamankan dan dibawa ke Unit PPA Sat Reskrim Polresta Bogor Kota untuk dilakukan pemeriksaan.

Dalam pemeriksaan tersebut, Abah Oyan mengakui perbuatannya.

“Anak-anak tersebut mengadu kepada orangtuanya bahwa si abah Oyan (pelaku) melakukan hal tersebut,” ujar Komang.

Hasrat seksual tak tersalurkan

Komang mengungkapkan, Oyan nekat melakukan perbuatan bejatnya karena hasrat seksualnya tak tersalurkan. “Pelaku ini masih bujang jadi ada rasa nafsu, hasratnya tak tersalurkan,” ujar Komang.

Kini, pelaku dijerat Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto Pasal 82 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Pasal 76E.

Oyan terancam dipidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Sementara untuk korban, saat ini sudah mendapat pendampingan dari Unit PPA Polresta serta Pemerintah Kota Bogor.

“Untuk dari dinas sosial (Dinsos), UPT PPA melakukan pendampingan terhadap korban,” ucap Komang.

(Kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved